jpnn.com, JAKARTA - Salah seorang deklarator gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman mengadukan Polri ke Komnas HAM atas tuduhan persekusi karena melarang adanya deklarasi di sejumlah daerah.
Dalam laporan itu, Neno yang didampingi sejumlah rekannya menyebut nama-nama perwira Polri yang dianggap sengaja menghalangi deklarasi hingga pembubaran.
BACA JUGA: Polisi Teliti Kalimat Tauhid di Video Penganiayaan Haringga
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, laporan kepada Komnas HAM adalah hak dari Neno sebagai warga negara Indonesia.
“Siapa saja warga negara yang merasa dirugikan, baik oleh perorangan atau kelompok, silakan gunakan haknya untuk melaporkan,” kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (27/9).
BACA JUGA: Jelang Kampanye, Polri Ingatkan Jangan Sebar Hoaks di Medsos
Dedi menegaskan, Polri tak mempermasalahkan pelaporan itu. Pihaknya juga menunggu sikap dari Komnas HAM seperti apa setelah menerima laporan.
“Nanti dari pihak yang menerima laporan akan mengambil langkah sesuai dengan yuridiksi masing-masing. Indonesia kan negara hukum, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Baguslah Neno Jadi Timses Prabowo daripada Pura-Pura Netral
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Kerahkan Satgas Khusus Jaga untuk Capres-Cawapres
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan