jpnn.com, PONTIANAK - Anggota Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia dari Batalyon Infanteri 645/Gardatama Yudha menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,6 kilogram.
Prajurit TNI yang menjaga sektor barat Kalimantan Barat itu juga menangkap tersangka kurir narkoba berinisial IKM (22) asal Sulawesi Selatan.
BACA JUGA: Jokowi Membeli Cabai di Pasar Mbongawani Ende, Jangan Lihat Harganya
Satgas Pamtas RI-Malaysia menangkap pria itu di Desa Semunying, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang, Kalbar.
"Penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia itu digagalkan masuk ke wilayah Indonesia oleh personel Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha," kata Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf. Hendra Purwanasari dalam keterangan di Pontianak, Rabu (1/6).
BACA JUGA: Nasib 300 Ribu Honorer K2 di Ujung Tanduk, Prof Zainuddin Maliki Memberi Solusi
Dia menyebut pada Senin (30/5) malam, Danpos (Komandan Pos) Kumba Semunying Letda Inf. Chandra mendapat informasi dari masyarakat bakal ada pelintas batas yang dicurigai akan menyelundupkan sabu-sabu.
"Danpos Kumba Semunying kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan menurunkan personel untuk melakukan pengendapan," ucapnya.
BACA JUGA: TNI AL Siapkan Personel Tangani Masalah Hukum Perjanjian
Kemudian, pada hari Selasa (31/5) sekitar pukul 11.30 WIB, Kopda Feri bersama empat anggota TNI lainnya melakukan penyergapan di wilayah perkebunan sawit, di Desa Semunying.
Saat penggeledahan, dari tangan pelaku disita 13 paket sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina merek Guayinwang.
"Guna pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Pos Pamtas Kumba Semunying," ujar Kolonel Hendra. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam