JAKARTA - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB), Eko Prasojo menyesalkan sumpah jabatan hanya dijadikan formalitas oleh oknum pejabat daerah maupun pusat.
Sejauh ini, banyak aparatur negara, baik yang ada di jajaran legislatif, eksekutif maupun yudikatif, terkesan masih kurang memperhatikan sumpah dan janjinya ketika dilantik untuk menduduki jabatan tertentu.
“Banyak yang menganggap hal itu hanya sekadar rutinitas. Hal ini harus menjadi keprihatinan kita semua. Karena sumpah itu bukan hanya ucapan janji dihadapan manusia, tapi kepada Sang Khalik,” ujar Eko Prasojo dalam keterangan persnya, Minggu (24/3).
Soal kepedulian terhadap sumpah jabatan, menurut profesor muda ini, kasus pelengseran mantan Bupati Garut Aceng Fikri oleh DPRD, sebenarnya bisa dijadikan pelajaran. Selain itu, kasus pengangkatan Azirwan, bekas terpidana korupsi, sebagai Kepala Dinas dan Kelautan Provinsi Kepulauan Riau.
Kedua kasus tersebut sempat ramai di media dan menjadi bahasan publik. Alhasil publik bergerak dan meminta pemerintah pusat mengambil tindakan tegas atas kedua aparatur itu.
“Seorang PNS yang telah dikenai hukuman karena melakukan pidana korupsi, tak perlu dilihat berapa lamanya dihukum, dia harus diberhentikan sebagai PNS,” tegasnya. (esy/jpnn)
Sejauh ini, banyak aparatur negara, baik yang ada di jajaran legislatif, eksekutif maupun yudikatif, terkesan masih kurang memperhatikan sumpah dan janjinya ketika dilantik untuk menduduki jabatan tertentu.
“Banyak yang menganggap hal itu hanya sekadar rutinitas. Hal ini harus menjadi keprihatinan kita semua. Karena sumpah itu bukan hanya ucapan janji dihadapan manusia, tapi kepada Sang Khalik,” ujar Eko Prasojo dalam keterangan persnya, Minggu (24/3).
Soal kepedulian terhadap sumpah jabatan, menurut profesor muda ini, kasus pelengseran mantan Bupati Garut Aceng Fikri oleh DPRD, sebenarnya bisa dijadikan pelajaran. Selain itu, kasus pengangkatan Azirwan, bekas terpidana korupsi, sebagai Kepala Dinas dan Kelautan Provinsi Kepulauan Riau.
Kedua kasus tersebut sempat ramai di media dan menjadi bahasan publik. Alhasil publik bergerak dan meminta pemerintah pusat mengambil tindakan tegas atas kedua aparatur itu.
“Seorang PNS yang telah dikenai hukuman karena melakukan pidana korupsi, tak perlu dilihat berapa lamanya dihukum, dia harus diberhentikan sebagai PNS,” tegasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Perketat Izin Tinggal, Malaysia Diprotes RI
Redaktur : Tim Redaksi