Disetubuhi Mahasiswa 4 Kali, Siswi SMP Hamil 4 Bulan

Minggu, 02 Maret 2014 – 02:04 WIB

jpnn.com - LAIS - Perempuan berinisial FP, 14, pelajar kelas II salah satu SMPN di Air Padang, Bengkulu Utara, terpaksa membongkar aib yang telah dilakukannya bersama sang pacarnya, EH, 20, warga Desa Kalbang, Lais, yang juga mahasiswa salah satu PTS di Arga Makmur. 

Dia terpaksa melaporkan EH ke polisi karena lelaki itu tidak mau bertanggung jawab, setelah dia hamil. 

BACA JUGA: Mayat Bayi Perempuan Dibuang ke TPA

Sebelumnya FP dan EH mengakui sudah saling mengenal sejak September 2013 lalu dan kerap bertemu, yang akhirnya timbulah hubungan terlarang. Namun setelah FP mengaku sudah hamil 4 bulan, EH menolak bertangungjawab.

EH bahkan mengancam akan meninggalkan FP jika memberi tahu orang lain atas aib yang telah mereka lakukan berdua. Takut EH akan lari dari tanggung jawab, FP menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

BACA JUGA: Kemenag Bogor Janji Tertibkan Travel Umroh Nakal

Mendengar pengakuan dari sang anaknya, terang saja ibu FP bersama keluarga korban mendatangi rumah EH meminta pertanggung jawaban. Caranya dengan menihaki anaknya.

Namun karena tidak ada penyelesaian, maka keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lais.

BACA JUGA: Jemaah Umroh Gagal, Dikarantina di Hotel

Kapolres BU, AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kapolsek Lais, Iptu Razuki Girsang membenarkan adanya laporan tersebut. Usai mendapati laporan itu, anggota polsek langsung menuju ke rumah pelaku dan mengamankan pelaku di Polsek Lais. 

Dijelaskan Kapolsek, pelaku yang berstatuskan mahasiswa Unras semester 4 mengaku sudah tiga kali meniduri korban, diantaranya di kebun sawit, di belakang rumah warga, dan di rumah kos temannya di Arga Makmur. "Kita langsung amankan pelaku ini dengan menjemputnya di rumah pelaku, dan pelaku masih kita lakukan pemeriksaan untuk mengungkapkan kasus sebenarnya lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Guna pengembangan kasus tersebut, polisi juga sudah meminta korban divisum di Puskesmas Lais. Hasilnya masih menunggu tiga hari kedepan. Jika memang sudah cukup bukti dan benar pelaku sudah menghamili korban, maka pelaku akan dijerat UU perlindungan anak. Atas kasus ini, sayangnya kapolsek belum mengizinkan mengambil gambar pelaku, dengan alasan pelaku masih dalam proses untuk pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut.(117)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Bandar Besar di Belakang Bripka Sultan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler