Disetujui KemenPAN-RB, Jabatan Fungsional di Kemenag Bertambah Lagi

Jumat, 04 Desember 2020 – 16:58 WIB
Kementerian Agama RI. Foto: Twitter @Kemenag_RI

jpnn.com, JAKARTA - Jabatan fungsional di Kementerian Agama (Kemenag) bertambah lagi setelah adanya persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar mengatakan, pihaknya pada 25 Agustus 2020 telah bersurat kepada KemenPAN-RB menyampaikan usulan naskah akademik dan rancangan tunjangan jabatan fungsional Pentashih Mushaf Alquran.

BACA JUGA: Cuti Bersama Dikurangi, KemenPAN-RB Minta PNS dan PPPK Tidak Keluar Kota

“Alhamdulillah usulan tersebut disetujui, dan kini resmi di Kementerian Agama ada nama dan kelas jabatan fungsional Pentashih Mushaf Alquran,” kata Nizar di Jakarta, Jumat (4/12).

Menurut Nizar, ada tiga pertimbangan yang disampaikan oleh KemenPAN-RB. Pertama, pasal 99 ayat 3 huruf s Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020, bahwa instansi pembina jabatan fungsional memiliki tugas menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.

BACA JUGA: Kondisi di Amerika Makin Mengerikan, Total 264 Ribu Orang Dibunuh Covid-19

Kedua, Kemenag merupakan instansi pembina jabatan fungsional Pentashih Mushaf Alquran dan telah menyampaikan usulan kelas jabatannya.

"Ketiga, usulan kelas jabatan dari Kemenag telah dianalisis dan diselaraskan sesuai ketentuan Peraturan MenPAN-RB tentang Pedoman Evaluasi Jabatan,” pungkas Nizar.

BACA JUGA: Tegas! Irjen Fadil Bakal Sikat Ormas Berperilaku Seperti Preman

Berikut nama dan kelas jabatan fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an:

1. Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama dengan Kelas Jabatan 8

2. Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda dengan Kelas Jabatan 10

3. Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya dengan Kelas Jabatan 12

4. Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama dengan Kelas Jabatan 14.(esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler