jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di lima wilayah Kota mulai Minggu (16/8).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan keputusan tersebut diambil karena masih ditemukan pelanggaran warga yang beraktivitas pada 32 KKP.
BACA JUGA: Begini Cara Aman Mengangkut Sepeda di Mobil
"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan. Bahkan, ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan COVID-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil, namun tetap kami temukan dengan berbagai alasan. Maka untuk sementara KKP kami tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," ujar Syafrin pada Rabu (12/8).
Syafrin menerangkan, meski KKP ditiadakan, masyarakat yang ingin berolahraga Minggu, bisa memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI, seperti jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dibuka kembali.
BACA JUGA: Diberi Sepeda Lipat Oleh Daniel Mananta, Irwan Mussry: Luar Biasa
"Kita punya jalur sepeda sepanjang 63 km dan di beberapa kawasan seperti BKT, serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan. Selain itu, di kawasan-kawasan yang memang diperbolehkan berolahraga, seperti di Taman Tebet, GBK, masyarakat bisa jogging di sana. Dengan catatan tidak melakukan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," tegas Syafrin.
Seperti diketahui, KKP di 32 lokasi diadakan sejak 28 Juni 2020. Selama pelaksanaan KKP, personel gabungan dari TNI-Polri, Dishub DKI Jakarta, dan Satpol PP disiagakan untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Anda Hobi Gowes? Silakan Gabung Bintaro Loop, Seru Banget
Redaktur & Reporter : Yessy