Dishub DKI Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Jumat, Riza Patria: Harus Ditiru Dinas-Dinas Lain

Jumat, 26 Agustus 2022 – 23:00 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di instansi itu untuk bersepeda ke tempat kerja setiap Jumat. 

Kebijakan ini juga didukung Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Menurutnya, kewajiban menggunakan sepeda ke tempat kerja itu merupakan hal baik yang harus ditiru oleh dinas-dinas lain di DKI Jakarta. 

BACA JUGA: Bu Sri Mulyani Jangan Menyakiti Hati ASN, Mereka Sudah Menabung untuk Dana Pensiun

Dia pun mengatakan pihaknya bahkan ingin mengupayakan kebijakan itu berlaku bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

"Ya, insyaallah. Semua juga akan kami upayakan, semua untuk menyemarakkan dan melaksanakan kemudahan jalur sepeda," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8). 

BACA JUGA: Bantu Guru Muda Garda Depan di Rote Ndao, FIFGROUP Donasikan 3 Sepeda Motor

Dia menilai upaya Dishub DKI Jakarta mewajibkan pegawainya menggunakan sepeda ke tempat kerja merupakan langkah baik, agar penggunaan jalur sepeda di ruas jalan yang sudah difasilitasi oleh Pemprov DKI Jakarta dapat digunakan dengan baik.

"Itu, kan, upaya kami untuk memastikan agar jalur sepeda dapat digunakan. Itu upaya kami menyosialisasikan jalur sepeda yang kami buat, ya," ujarnya.

BACA JUGA: Para Pencinta Sepeda Tua Ikut Gowes Kemerdekaan, Unik!

Pihaknya juga terus berusaha memantapkan fasilitas jalan untuk dapat dilalui dengan nyaman oleh pengguna sepeda di DKI Jakarta.

"Setiap anggaran tahunan kami selalu menganggarkan untuk pengembangan, memperpanjang dan memperluas jalur sepeda," katanya.

Seperti diketahui, Dishub DKI Jakarta telah mewajibkan seluruh ASN di instansinya bersepeda ke tempat kerja setiap Jumat. Kebijakan kewajiban ASN di lingkungan Dishub untuk mengistirahatkan kendaraan motor atau mobilnya dan menggunakan sepeda tersebut tertuang dalam instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dengan Nomor e-3001 Tahun 2022.

Syafrin mengatakan bahwa kewajiban bersepeda hari Jumat itu bukan hanya berlaku pada ASN, tapi juga pada Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Dishub DKI. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler