jpnn.com, JAKARTA - Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai beban negara sangat menyakitkan.
Menurut Achmad, pernyataan itu tentunya sangat tidak layak disampaikan oleh seorang Menteri Keuangan di hadapan parlemen.
BACA JUGA: Airlangga Hingga Sri Mulyani Cicipi Mi Sagu Asli Indonesia
"Apa yang ASN terima saat ini berupa dana pensiun merupakan uang mereka yang disetor ke negara dan dikelola kemudian dikembalikan ketika mereka sudah tidak aktif atau pensiun," ujar Achmad, Jumat (26/8).
Artinya, kata Achmad, dana pensiun yang mereka terima saat ini merupakan uang sendiri yang ditabung dan dikelola negara ketika masih aktif berdinas.
BACA JUGA: Pengamat Apresiasi Erick Thohir Gabungkan Pengelolaan Dana Pensiun Lewat IFG
"Cara berfikir Ibu Sri Mulyani ini menyakiti orang yang sudah berkorban bagi negara, mengatakan dana pensiun beban karena sebetulnya itu tabungan mereka," ungkap Achmad.
Achmad meminta Sri Mulyani bijak dalam memandang masalah dana pensiun.
BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Sebut Kinerja APBN Agustus 2022 Menunjukkan Tren Positif
Sebab, masih banyak proyek-proyek yang cenderung menghambur-hamburkan keuangan negara yang lebih baik disetop daripada mempermasalahkan dana pensiun bagi ASN, TNI, dan Polri.
"Jangan sampai ketidakmampuan Menteri Keuangan dalam mengatur keuangan negara ditimpakan kesalahannya pada pensiunan ASN,TNI, dan Polri yang sebetulnya mereka menerima hak mereka sendiri," kata Achmad.
Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati mengakui anggaran belanja pensiun untuk ASN, TNI, dan Polri menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Terlebih dana pensiun hingga saat ini mencapai Rp 2.800 triliun yang terdiri dari pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp 1.900 triliun.
"Seperti diketahui belanja pensiun di dalam APBN pemerintah itu tidak hanya pensiun ASN, TNI, POLRI, tetapi juga ASN daerah dibayar penuh karena masih menggunakan prinsip definded benefit," ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen DPR/MPR, Jakarta, Rabu (24/8).
Adapun skema penghitungan pensiunan PNS masih pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN. (mcr28/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari