jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan.
Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BACA JUGA: Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Malam Tahun Baru
"Kepada para pengguna jalan kami imbau untuk mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ucap Syafrin dalam keterangannya, Selasa (24/12).
Dia berharap dengan adanya peniadaan ini arus lalu lintas saat Natal dan Tahun Baru akan lancar.
BACA JUGA: Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
“Bersama kita saling jaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban perayaan Natal 2024," tutur Syafrin.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiapkan sejumlah pengamanan untuk perayaan Natal 2024.
BACA JUGA: KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan pihaknya telah menyiapkan personel untuk melakukan patroli keamanan secara berkala terhadap gereja yang melaksanakan ibadah.
Menurut dia, Satpol PP DKI Jakarta akan menyiagakan 3.677 personel yang tersebar di 674 gereja di Jakarta.
"Antisipasi kerumunan dan pelanggaran gangguan trantibum sudah kami siapkan. Nanti ada juga yang membantu pengamanan, yaitu unsur TNI/Polri di sekitar lokasi tempat ibadah," ujar Satriadi. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi