Namun, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjanji bahwa kenaikan tarif ini akan memberi manfaat bagi warga Jakarta. Kualitas pelayanan parkir dijamin akan lebih baik seiiring dengan kenaikan tarif.
Peningkatan kualitas tersebut diantaranya pemberian jaminan keamanan atas resiko kehilangan dan kerusakan kendaraan di tempat parkir. Dengan adanya jaminan keamanan ini maka pengelola tempat parkir harus bertanggung jawab atas kehilangan atau pun kerusakaan terhadap kendaraan pengguna jasa parkir.
"Ada asuransi kalau kehilangan mobilnya, itu ada asuransinya diberikan ganti. Jadi naik, tapi ada asuransi," ujar Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono, kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (8/10).
Pristono menjelaskan bahwa jaminan ini hanya berlaku untuk kendaraan saja. Sedangkan untuk barang-barang di dalam kendaraan tidak ada jaminan.
"Untuk kehilangan barang, contoh saat kaca mobil pecah kemudian barang yang ada di dalam mobil itu hilang, pihak pengelola parkir hanya bertanggung jawab untuk mengganti kerusakannya saja," paparnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggal Pelantikan Jokowi Belum Ditetapkan
Redaktur : Tim Redaksi