Dishub Kandangkan Angkot yang Menghalangi Ambulans di Jatinegara, Sopirnya?

Kamis, 02 September 2021 – 10:16 WIB
Peristiwa angkot menghalangi ambulans yang sedang membawa pasien di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/9). Foto: Instagram/info_jakartatimur

jpnn.com, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menindak angkutan kota (angkot) M32 berpelat B 1742 VT yang viral karena menghalangi ambulans di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Dalops Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda mengatakan bahwa pihaknya sudah memberi sanksi berupa pemberhentian operasi angkot tersebut.

BACA JUGA: Viral, Angkot Menghalangi Ambulans, Sopir Malah Menantang

"Kami menindaknya. Sementara kami setop operasinya, kami kandangkan di Terminal Pulogadung," kata Riky saat dikonfirmasi, Rabu (1/9).

Riky menambahkan bahwa sopir angkot tersebut juga tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) saat mengendarai kendaraan tersebut.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Pak Muhajir, Insentif Nakes Segera Cair, Alhamdulillah

Izin operasi angkot pun dihentikan hingga 10 September 2021.

"Kami tidak menindak sopir karena bukan kewenangan kami," ujar Riky.

BACA JUGA: Bripka Herlina, Polwan Cantik yang Suka Memakai Baju Papa

Sebelumnya, video sebuah angkot menghalangi ambulans di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu kemarin, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, ambulans yang melaju di jalur busway tiba-tiba disalip oleh angkot tersebut.

Angkot itu nekat menerobos pembatas jalur busway guna menghindari macet. Akibatnya, laju ambulans terhalang angkot itu.

Bahkan, angkot itu sempat berhenti di tengah jalur busway untuk menurunkan penumpang.

Agung, sopir ambulans itu mengatakan bahwa saat itu dirinya dan tim sedang membawa pasien yang hendak kontrol dokter ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Saya dan crew kesal dan emosi, tetapi driver angkutan umum ini tidak ada satu kata pun minta maaf, malah nantangin. Memang kami di situ emosi karena kami bawa pasien buru-buru kejar dokter," ujar Agung. (cr1/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler