Kabar Gembira dari Pak Muhajir, Insentif Nakes Segera Cair, Alhamdulillah

Kamis, 02 September 2021 – 02:50 WIB
Pemkab Penajam Paser Utara segera mencairkan insentif nakes (tenaga kesehatan) yang menangani Covid-19 pada pekan ini. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Insentif nakes yang bertugas menangani Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur bakal segara dicairkan.

Kabar gembira soal pencairan insentif nakes (tenaga kesehatan) itu disampaikan Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir.

BACA JUGA: Belum Juga Cairkan Insentif Nakes, Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah

"Intensif tenaga medis virus corona untuk Januari sampai Juni 2021 akan segera dicairkan dalam pekan ini," kata Muhajir di Penajam, Rabu (1/9).

Dia menjelaskan tiga hal penyebab terlambatnya pencairan insentif tenaga kesehatan yang terlibat penanganan Covid-19.

BACA JUGA: Ibu Kota Baru, Prof Jimly: Nanti Mangkrak Kayak di Zaman SBY, Dikorek-korek

Salah satunya, kata Muhajir, surat edaran pembebanan pemberian insentif tenaga medis yang terlibat penanganan Corona terbit saat berjalannya APBD 2021.

Kemudian proses rasionalisasi program dan kegiatan memerlukan waktu yang cukup panjang, serta penyusunan perubahan APBD melalui Perkada (peraturan kepala daerah).

BACA JUGA: Tuding PNS Kebanyakan Tidur, Honorer K2 Tenaga Administrasi Siap Adu Kemampuan

Muhajir menyebut seluruh alokasi anggaran di OPD (organisasi perangkat daerah) yang bersumber dari DAK dan DBH perlu refocusing.

"Kami lakukan refocusing anggaran yang bersumber dari DAK dan DBH sesuai surat edaran Menteri Keuangan yang terbit di akhir Februari 2021," ucapnya.

"Jadi keterlambatan memang disebabkan aturan yang terbit di tengah berjalannya tahun anggaran 2021," ucap Muhajir menegaskan.

Dia menambahkan bahwa insentif tenaga medis pada 2020 bersumber dari APBN.

Sementara pada 2021 penganggarannya dilimpahkan ke daerah atau APBD melalui PMK Nomor 17 Tahun 2021. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler