jpnn.com, BEKASI - Dinas Perhubungan Kota Bekasi masih kesulitan menertibkan ojek online yang mangkal sembarangan di ruas jalan Kota Bekasi. Hal itu menyusul belum adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur keberadaan jasa transportasi daring tersebut.
Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Bambang Noermawan Putra menjelaskan, pihaknya menggandeng Polres Metro Bekasi Kota dalam proses penertiban ojek online dan parkir liar. Seperti halnya yang dilakukan di Jalan Ir H Juanda dan Jalan Perjuangan akhir pekan kemarin.
BACA JUGA: Promo Ojek Online Tetap Perlu Diatur
“Kalau ada pelanggaran pasti akan langsung kami tertibkan, tetapi melalui pihak kepolisan, karena untuk memberikan sanksi kita belum memiliki aturan hukum yang cukup kuat kepada para ojol yang parkir di atas trotoar,” kata Bambang.
Pihaknya juga memberikan teguran keras kepada sejumlah pihak yang memfasilitasi keberadaan parkir liar.
BACA JUGA: Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait Ojek Online Diterapkan Minggu Depan
BACA JUGA: Oknum Sopir Taksi Online Rampas Handphone dan Perkosa Penumpang
“Jika peringatan kami ini tidak di dengarkan, jika kami temukan lagi kendara yang diparkirkan di trotoar, sanksi tegas akan diambil oleh pihak kepolisan yang memiliki wewenang,” ujarnya.
BACA JUGA: Rencana Kemenhub Atur Promo Ojol Dinilai Bisa Cegah Predatory Pricing
Sebelumnya, lanjut Bambang, hingga pertengahan tahun ini pihaknya telah melakukan pendataan sepuluh titik parkir liar. Hal ini dilakukan merujuk pada program pengentasan dan penataan parkir Kota Bekasi.
Menurutnya, data titik parkir liar menjadi evaluasi untuk kemudian dilakukan tindakan dan solusi penanganannya.
“Jika warga mengetahui ada kawasan pedestrian atau trotoar dijadikan parkir, silahkan laporkan saja ke kami. Kami pasti tindaklanjuti untuk dilakukan penertiban atau diberikan sanksi oleh pihak Kepolisian. Karena Dishub belum memiliki peraturan terkait sanksi Ojol yang parkir di bahu jalan dan trotoar,” tandasnya.(pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub: Larangan Diskon Ojol Bukan Keputusan Kemenhub
Redaktur & Reporter : Yessy