Dishub Penuhi Tuntutan Sopir Angkot Soal Ojek Online

Kamis, 09 Maret 2017 – 19:10 WIB
Salah satu massa dalam demo sopir angkot di Gedung Sate memampangkan spanduk tuntunannya. Foto: Iman Herdiana/Pojokbandung

jpnn.com, BANDUNG - Aksi unjuk rasa pengemudi angkutan umum konvensional Kota Bandung yang tergabung dalam Aliansi Moda Transportasi Umum membuahkan hasil.

Mereka membuat kesepakatan dengan pihak kepolisian, Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar mengenai ojek dan taksi online.

BACA JUGA: Ribuan Sopir Angkot Turun ke Jalan, Ini Tuntutan Mereka

“Dari hasil pertemuan dinyatakan dan disepakati bersama. Ada tiga poin, pertama, Dishub Jabar akan menindaklanjuti tuntutan pembatalan atau pencabutan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 melalui surat resmi kepada Kementerian Perhubungan, Dishub Jawa Barat dan Dishub Kota Bandung,” ujar Kepala Bidang Angkutan dan Terminal Dishub Kota Bandung, Yosep Heryansyah yang membacakan kesepakatan tersebut dengan pengeras suara, Kamis (9/3).

Kedua, Dishub dan Polda Jawa Barat akan menindak tegas angkutan orang berbasis online atau ilegal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Avanza Ringsek Diamuk Massa Anti-Ojek Online di Bandung

"Ketiga, Aliansi Moda Transportasi Umum Jawa Barat akan membantu dan bekerjasama dalam memberikan informasi dan komunikasi dalam penertiban angkutan berbasis online atau ilegal,” sambung Yosep.

Seperti diketahui, sejak pagi tadi para supir angkot di Bandung melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

BACA JUGA: Angin Puting Beliung Rusak Belasan Rumah di Bandung

Para supir angkot tersebut menolak keberadaan taksi online. Hal itu lantaran keberadaan taksi online tersebut membuat penghasilan mereka menurun drastis. (pojokjabar/lya)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Jurus Kang Emil Menata Wilayah Bantaran Sungai


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler