jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah memastikan pada 2024 akan menggelar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bahkan, formasi yang disediakan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024 sebanyak 1 juta, yang diprioritaskan untuk tenaga bidang pendidikan dan kesehatan.
BACA JUGA: Info Terkini BKN soal Mekanisme Pengumuman PPPK Guru 2022, P1 sampai P4 Bisa Tidur Enak
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas berharap pemerintah daerah dapat mengajukan formasi PPPK untuk tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan yang menjadi prioritas.
"Kami berharap dari daerah segera mengusulkan untuk PPPK karena pendidikan dan kesehatan sedang menjadi prioritas. Sekarang kita sedang ajukan formasi satu juta lebih yang kita ajukan untuk 2024," kata Menpan Azwar Anas saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/3).
BACA JUGA: 2 Pejabat Penting Sebut Tanggal Pengumuman PPPK Guru 2022, Semoga P1 Cerah Ceria
Azwar menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah sudah menyiapkan 700 ribu formasi untuk tenaga honorer bidang kesehatan dan pendidikan.
Namun, yang diusulkan oleh pemerintah daerah hanya 400 ribu formasi.
BACA JUGA: Pengumuman PPPK Guru 2022 Paling Lambat 10 Maret, Asalkan..
Adapun pembukaan formasi ini untuk memfasilitasi tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN maupun PPPK.
Rencana Penghapusan Honorer
Saat ini pemerintah tengah menyiapkan opsi jalan tengah terkait rencana penghapusan tenaga honorer di kementerian atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo, Azwar menyampaikan bahwa Kemenpan RB bersama asosiasi pimpinan daerah, serta Komisi II DPR RI tengah mengkaji opsi terbaik terhadap tenaga honorer dengan tidak melakukan PHK, namun tetap tidak membebani APBN.
Presiden Jokowi meminta ada solusi jalan tengah untuk menyelesaikan masalah jutaan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN.
Azwar Anas mengatakan, opsi pemberhentian massal akan berpengaruh terhadap pelayanan publik karena tenaga honorer tersebut pada kenyataannya membantu pemerintah terutama di pelosok daerah.
"Ada banyak di menara-menara suar, di berbagai daerah itu ada banyak non ASN yang nyatanya mereka membantu luar biasa," kata Anas.
Diketahui, penghapusan tenaga honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
SE tertanggal 31 Mei 2022 tersebut menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
Salah satu poin di SE tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK. (antara/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini yang Dimaksud Solusi Jalan Tengah Penghapusan Honorer, Oh Sungguh Bijak
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu