PALEMBANG--Saat ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang mewacanakan pelarangan merokok di jalan protokol. Agar peraturan tersebut berjalan efektif, BLH akan meminta dukungan dari instansi terkait yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Dishub dan Polresta.
Kepala BLH Palembang, Ir Kemas Abubakar mengatakan, larangan merokok di tempat umum sudah diterapkan di sejumlah negara maju.“Larangan ini sama halnya seperti larangan membuang sampah sembarangan di jalan,” ujar dia saat rapat persiapan P2 Adipura di ruang Parameswara Pemkot Palembang, Jumat (20/1).
Oleh karena itu sambung Abu, pihaknya akan mengusulkan peraturan tersebut kepada Wali Kota untuk dibuatkan Perwali. Larangan ini, terkait penilaian Adipura yang akan berlasung beberapa bulan lagi.
“Penilaian pertama, sudah dilakukan Oktober-November lalu. Sedangkan P2, dilaksanakan Januari atau Februari mendatang. Dengan adanya larangan ini, diharapkan warga akan lebih efektif dalam menjaga kebersihan, khususnya bagi yang suka membuang puntung rokok sembarangan,” katanya.
Agar peraturan tersebut tercapai kata Abu, pihaknya meminta instansi terkait untuk ikut membantu dalam pelaksanaan peraturan tersebut. Apalagi ini adalah satu upaya untuk mendapatkan Adipura Kencana.“Penerapannya bukan hanya saat penilaian capaian tersebut saja, tapi seterusnya,” ucap Abu.
Lebih lanjut Abu menerangkan, dengan adanya larangan tersebut, berarti kawasan bebas rokok tak hanya di perkantoran, mall, tempat hiburan dan ruangan tertutup. Tapi juga di kawasan umum pada ruang yang terbuka. “Kita inginnya ini terlaksana sebelum penilaian Adipura Kecana,” ungkapnya.
Abu menambahkan, P2 dalam waktu dekat akan dilakukan. Sehingga diperkirakan setelah P2 atau setelahnya bisa terlaksana. Pihaknya, punya opsi pilihan jalan yang akan menerapkan hal tersebut.
“Larangan merokok dapat diterapkan di Jalan Merdeka, Jalan Kapten A Rivai, Jalan Kolonel H Barlian, Jalan Veteran atau jalan utama lainnya,” bebernya.
Untuk pengawasnya lanjut Abu, pihaknya akan bekerja sama dengan Sat Pol PP, Dishub dan Polresta. Sehingga pelanggarnya bisa dikaitkan dengan SIM kalau membuang sampah di atas mobil. “Jika ini sudah berjalan, kota kita akan bersih. Apalagi ada tindakan tegas bagi pelanggarnya,” bebernya.
Abu mengimbau, kepada juru parkir untuk ikut mengawasi menjaga kebersihan di jalan. Dia juga meminta agar para juru parkir dibekali sapu untuk menjaga kebersihan tempatnya. “Kalau ini dilakukan, Palembang akan bersih. Jadi tidak perlu lagi kita bersiap menjelang P2 ini,” tukasnya. (ati)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik Puncak Lahirkan Lima Pernyataan Sikap
Redaktur : Tim Redaksi