jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menarik zakat dari pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 2,5 persen dari total gaji. Rencana tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Perpres tentang pungutan zakat untuk PNS sedang dikaji.
BACA JUGA: Menteri Lukman Pingsan di Derawan, Begini Kronologisnya
Namun dia memastikan, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk semua PNS. Namun hanya untuk PNS yang beragama muslim, mengingat kewajiban zakat hanya ada di agama islam.
Meski demikian, dia memastikan jika hal itu tidak bersifat wajib. Lukman juga menegaskan, tidak ada konsekuensi apa pun bagi PNS yang memilih menolak.
BACA JUGA: Hamdalah, Menteri Lukman Sudah Membaik dan Tak Akan Kapok
“Bagi ASN muslim yang berkeberatan, gajinya dipungut 2,5% untuk zakat, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan.Ini bukan paksaan, lebih kepada himbauan,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/2).
Lukman menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memaksimalkan potensi zakat. Diakuinya, dari total potensi sebanyak Rp 270 triliun, kondisi saat ini masih jauh dari angka tersebut.
BACA JUGA: Menag Lukman: Jangan Lupakan DNA Kita
Oleh karenanya, pemerintah merasa perlu untuk memaksimalkannya. Salah satunya melalui ASN yang jumlahnya mencapai 4 juta orang.
“Kita ingin potensi ini bisa diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat,” imbuhnya.
Terkait penggunaan dana tersebut, Lukman menyebut dananya tidak dikelola Kementerian Agama. Melainkan akan diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Penggunaannya bisa diarahkan ke pengentasan kemiskinan maupun peningkatan kesejahteraan.
Pilihan terhadap Baznas sendiri untuk menghindari prasangka dibandingkan ke yayasan atau ormas tertentu.
Sebab, Baznas merupakan badan nasional yang berfungsi pengelola zakat dan memanfaatkannya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mentargetkan, perpres tersebut bisa segera dirampungkan. “Sedang disiapkan, insyaAllah tahun ini,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, zakat memiliki peran strategis dalam penguatan kehidupan sosial keagamaan.
Terkait mekanismenya, dia mengatakan masih belum diputuskan, apakah langsung memotong gaji atau dengan bentuk lain. “Belum diputuskan langsung dipotong atau tidak, akan dicari bentuk terbaik,” ujarnya. (far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituduh Makan Gaji Buta, PNS Ini Mundur dari Abdi Negara
Redaktur & Reporter : Soetomo