Dituduh Makan Gaji Buta, PNS Ini Mundur dari Abdi Negara

Rabu, 24 Januari 2018 – 18:24 WIB
Uang Rupiah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TEGAL - Penyuluh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dakop dan UKM) Kabupaten Tegal Ahmad Toha Faz lebih memilih mengundurkan diri dari profesinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Dia sudah meneken surat pengunduran diri yang diserahkan ke bupati dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKD) Kabupaten Tegal.

Surat itu bertanggal 23 Januari 2018. ”Surat pengunduran diri sudah saya layangkan ke Pak Bupati,” kata Toha seperti diberitakan radartegal.com.

BACA JUGA: Abrasi Kian Parah, Warga Terancam Tak Punya Rumah

Toha menjelaskan, ada dua alasan sehingga memilih mengundurkan diri dari abdi negar. Pertama ingin mengurus orang tuanya yang sudah lanjut usia.

Yang kedua adalah menyangkut tuduhan bahwa Toha makan gaji buta selama berbuluan-bulan. Sebab, Toha tidak pernah masuk kantor.

BACA JUGA: Menpora Dikritik Lantaran Tak Angkat 2 Atlet Ini jadi PNS

PNS Kabupaten Tegal Ahmad Toha Faz.

BACA JUGA: Selamat, Liliyana Natsir Diangkat jadi PNS

”Sebenarnya kenapa saya nggak absen (di kantor), karena saya mendapat mandat dari Bu Wabup (Bu Umi) untuk memberikan penyuluhan tentang matematika detik ke sejumlah sekolah di Kabupaten Tegal,” kata penulis buku Titik Ba itu.

Menurut Toha, mandat itu diperoleh saat Pemkab Tegal menggelar musyawarah perencanaan dan pembangunan (musrenbang) di Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa) awal 2017. Kala itu, Wakil Bupati Tegal Umi Azizah mengharapkan Toha membagikan ilmu tentang matematika detik kepada seluruh pelajar di Kabupaten Tegal.

Mendapat perintah secara lisan, Ahmad langsung melaksanakannya. Dia menyosialisasikan matematika detik di Kecamatan Warureja, Suradadi, hingga ke Margasari. ”Sejak itulah, saya memang jarang absen. Kalau diakumulasi, banyak sekali ketidakhadiran saya di finger print,” tuturnya.

Akhirnya, Toha mendapat hukuman disiplin dari BKD Kabupaten Tegal. Hukuman itu berupa penurunan pangkat dari golongan III B menjadi III A.

Selain itu, Toha juga memperoleh penangguhan kenaikan pangkat selama tiga tahun. ”Jadi, golongan saya dikembalikan lagi seperti baru masuk CPNS,” ucapnya.

Selain diturunkan golongannya, dia juga mengaku kerap mendapat cibiran dari beberapa orang melalui media sosial (medsos). Cibiran dan tuduhan itulah, yang akhirnya dia menyatakan sikap untuk mundur dari PNS.

”Saya bahkan pernah divonis sebagai maling. Daripada banyak yang menuduh saya begitu, lebih baik saya mundur (dari PNS),” pungkasnya.

Kabid Pengembangan Karir dan Penilaian Kompetensi ASN BKD Kabupaten Tegal Mujahidin mengaku belum tahu soal pengunduran diri Toha. Namun, Mujahidin mengatakan bahwa Toha Faz memang mendapat hukuman disiplin.

”Yang saya tahu, Ahmad Toha belum mengajukan surat permohonan pengunduran diri. Dia hanya mendapat hukuman disiplin PNS,” ucapnya singkat.(yer/fat/zul/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Pasutri Bermesraan di Indekos, Nih Penampakannya


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   Gaji PNS   PNS Bolos   Tegal  

Terpopuler