Disidang Gara-gara Sampah Lontong

Selasa, 16 September 2014 – 01:38 WIB

jpnn.com - BANJARMASIN - Nurjannah kaget tak kepalang. Becak yang ditumpanginya dikejar-kejar Satpol PP. Gara-garanya, ia melanggar aturan jam membuang sampah, kemarin (15/9) siang di TPS (Tempat Pembuangan Sementara) pertigaan Jalan Veteran dan Jalan Pramuka.

Satpol PP sudah sejak pagi bersembunyi di sekitar TPS. Membawa kantong plastik besar berwarna biru, petugas langsung menyambar tangan ibu paruh baya ini setelah sampah dilemparkan ke TPS.

BACA JUGA: Tiga Bersaudara dan Dua Karyawan Toko Tewas Terbakar

"Sehabis dari warung mau ke pasar, lewat sini sambil buang sampah. Saya tidak melihat kalau ada Pol PP di sekitar sini," ujarnya panik.

Nurjannah tinggal di Jalan Siaga RT 12. Setiap pagi ia berjualan lontong di depan Plaza Futsal, Jalan Pramuka. Jarak antara warungnya dengan TPS hanya sekitar 100 meter. "Ini cuma daun pembungkus lontong," ujarnya sambil membuka kantong plastik sampahnya.

BACA JUGA: 29 Rumah Warga Ludes Terbakar, Bupati Rapat Mendadak

Perempuan berambut pendek ini pun memohon pada Satpol PP agar dirinya dilepaskan. Namun, anggota Satpol tak peduli. Sambil menenteng kantong sampah Nurjannah disuruh naik ke mobil patroli untuk kemudian dikenai tipiring (tindak pidana ringan) lewat persidangan

Sesuai Perda No 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan, Kebersihan dan Pertamanan, warga dilarang membuang sampah ke TPS dari pukul 06.00 sampai 20.00 Wita. Denda maksimal ditetapkan Rp5 juta. Ditanya soal aturan ini, Nurjannah mengaku sudah tahu.

BACA JUGA: 10 Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan, Pemilik Belum Diketahui

Danton II Satpol PP Kota Banjarmasin, Salapudin merincikan, di akhir razia ada tiga warga yang dibawa ke Pengadilan Negeri. Razia digelar di lima TPS di Jalan Pramuka, Jalan Veteran dan Jalan Sutoyo S.

"Lama tak dirazia, kedisiplinan masyarakat kendor lagi," ujarnya.

Diceritakan Salapudin, dua penyebar selebaran promosi di perempatan Jalan Veteran dan Jalan Gatot Subroto juga ikut diangkut. Bedanya, mereka hanya diminta meneken surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Perda yang kami terapkan sama. Mereka bagi-bagi selebaran di lampu merah. Pengendara yang tidak tertarik setelah dikasih langsung membuang selebarannya. Ini sudah yang kesekian kalinya. Tidak boleh lagi ada promosi gratisan yang bikin kota kotor," tegasnya.(fud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sisir Perusahaan Bandel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler