Disinggung Soal Dakwaannya, Nikita Mirzani: Ketawa Saja

Senin, 14 November 2022 – 16:17 WIB
Aktris Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Ditanyai soal dakwaan tersebut, Nikita Mirzani pun hanya tertawa.

BACA JUGA: Sidang Perdana Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani Didakwa dengan 3 Pasal

"Lucu saja, ketawa saja," ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Senin (14/11).

Namun, pemain film Nenek Gayung itu enggan berkomentar lebih jauh soal persidangan tadi.

BACA JUGA: Kabar Duka: Ayahanda Cut Keke Meninggal Dunia

"Ya, kan, kalian dengar sendiri," kata Nikita.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyoroti soal kerugian materiil yang diklaim Dito Mahendra.

BACA JUGA: Seusai Tiba Tiba Tenis, Desta Beri Pujian untuk Raffi Ahmad

"Kalau pembacaan dakwaannya, luar biasa, sehingga saya pun tadi itu sempat bertanya kembali apakah tidak salah ketik tentang adanya kerugian Rp 17.500.000," kata Fahmi Bachmid.

Meski begitu, dia mengapresiasi JPU yang menyebut bahwa Nikita hanya sekadar mengimbau dan menguggah.

"Yang lain sudah jelas bahwa Nikita tidak ada niatan dan itu sudah tadi diuraikan. Jaksa tadi sudah secara gentle membenarkan bahwa Niki hanya posting, Niki hanya mengimbau. Itu jelas di dakwaannya," tutur Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh JPU.

Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Lalu, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Ketiga, aktris 36 tahun itu didakwa dengan Pasal 311 KUHP.

Atas dakwaan JPU tersebut, pihak kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan eksepsi.(mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler