Sidang Perdana Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani Didakwa dengan 3 Pasal

Senin, 14 November 2022 – 15:00 WIB
Nikita Mirzani dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani menjalani sidang perdana terkait laporan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten pada Senin (14/11).

Dalam sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan itu, pemain film Nenek Gayung tersebut turut dihadirkan.

BACA JUGA: Di Rutan, Nikita Mirzani Merasa seperti di Rumah Sendiri, Kok Bisa?

Dalam persidangan, Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif.

Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

BACA JUGA: Penampilan Bikin Heboh di Tiba Tiba Tenis, Wulan Guritno Bagikan Potretnya Gratis, Lihat Nih!

Lalu, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Ketiga, wanita 36 tahun itu didakwa dengan Pasal 311 KUHP.

BACA JUGA: Seusai Tiba Tiba Tenis, Desta Beri Pujian untuk Raffi Ahmad

Atas dakwaan JPU tersebut, pihak kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan eksepsi.

Rencananya, sidang lanjutan atas kasus tersebut bakal digelar dua pekan mendatang.(mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler