Disiplin Kerja Rendah, Banyak yang Bolos

Sabtu, 28 Januari 2012 – 09:03 WIB

BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan tak akan merekrut TKK selama 2012. Itu terjadi lantaran jumlah Tenaga Kerja Kontrak (TKK) overload yakni mencapai 5.000 orang. Alasan lain karena TKK dinilai memiliki disiplin kerja yang rendah. ”Tidak ada lagi penambahan TKK, baik di SKPD maupun untuk kelurahan, kecamatan, bahkan untuk guru,” terang Kepala Bidang Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Rudi Sabaruddin.
    
Menurut Rudi, perampingan jumlah TKK ini dimaksudkan untuk mengefesiensikan kinerja TKK. Pasalnya, ada SKPD yang kelebihan jumlah TKK sehingga banyak di antara mereka yang tidak banyak kerja. Namun, ada pula SKPD yang membutuhkan tambahan TKK karena beban kerja yang tinggi tidak diimbangi pegawai yang cukup.
    
Maka dari itu, pihaknya kini tengah memvalidasi para TKK ini termasuk menilai kinerja mereka. Penilaian terhadap TKK ini bukan hanya kualitas kerja, tetapi juga disiplin kerja. Bagi TKK yang tidak masuk dua hari berturut-turut tanpa surat keterangan akan mendapat teguran lisan. Bila sampai enam hari akan mendapat teguran tertulis.

”Jika sampai 12 hari berturut-turut maka akan mendapat surat pernyataan tidak puas melalui SKPD-nya. Bila lebih dari itu maka TKK tersebut harus diberhentikan,” tegasnya. Namun ketentuan ini pun tengah dikaji kembali oleh BKD karena dianggap terlalu lemah sehingga kerap disalahgunakan para TKK. ”Bisa saja TKK ini malas, namun sengaja mengakali dengan cara masuk sehari kemudian besoknya bolos, terus masuk lagi. Karenanya kami kaji kembali peraturan ini,” paparnya.
    
Pada 2011 lalu, BKD Kota Bekasi hanya mengeluarkan dua orang TKK saja dari bagian Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Mereka terpaksa tidak diperpanjang kontraknya karena menyalahi disiplin sebagai TKK.

Saat ini, dari 5.000 TKK yang ada di Kota Bekasi sebanyak 2.846 berada di lingkungan Pemkot Bekasi mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, SKPD hingga sekretariat Pemkot Bekasi. Sisanya merupakan para guru honorer. Mereka rata-rata mendapat honor antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu setiap bulan.
    
Disiplin kerja  para TKK dan PNS di Kota Bekasi, kata Rudi, masih rendah. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya PNS dan TKK yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Seperti sidak yang dilakukan BKD pada Kamis (26/1) di sejumlah SKPD di Kota Bekasi, di  Dinas Tata Kota misalnya, dari 328 pegawai, 63 orang tidak masuk tanpa keterangan, Kesbangpolinmas dari 50 pegawai, 13 pegawai tanpa keterangan, Disdukcapil dari 113 pegawai, 19 di antaranya tanpa keterangan, Disbangkar dari 158 pegawai , 19 diantaranya tanpa keterangan, Bapeda dari 98 pegawai, 8 diantaranya tanpa keterangan.
    
Sidak tersebut, kata Rudi,  untuk mengimplementasikan Peraturan Walikota (Perwal)  Nomor 2 tahun 2012 tentang Penilaian Kinerja PNS yang ada di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi. ”Begitu juga yang di kecamatan dan di kelurahan, banyak TKK yang kurang disiplin Ini juga akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam proses pengurangan TKK, atau promosi jabatan pagi para PNS,” tandasnya. (mif)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Kepri Minta Dukungan Pusat Soal TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler