Gubernur Kepri Minta Dukungan Pusat Soal TKI

Jumat, 27 Januari 2012 – 21:42 WIB

BATAM - Gubernur Kepri M Sani meminta dukungan lebih dari pusat terkait persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang dipulangkan melalui Kepri. Dukungan dimaksud berupa penambahan fasilitas dan anggaran untuk daerah.

Gubernur mencatat, sejak beberapa tahun terakhir sedikitnya ada 51 ribu TKI bermasalah yang dipulangkan melalui Tanjungpinang, Kepri. Tingginya jumlah TKI yang ditangani pemerintah ini belum sebanding dengan kualitas sarana pendukung, seperti rumah penampungan, serta anggaran yang diberikan pusat.

"Setiap minggu kita kedatangan TKI dari Malaysia dan Singapura dengan berbagai permasalahannya," kata Sani dalam acara sosialisasi draf RUU 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri oleh Komisi IX DPR RI di Hotel Planet Holiday, Nagoya, Kamis (26/1)

Kata Sani, ada dua persoalan yang harus dibenahi dalam penanganan TKI di luar negeri. Pertama masalah internal, yakni ketegasan pemerintah Indonesia terhadap negara-negara pengguna jasa TKI. Termasuk memberikan kewenangan penuh kepada kedutaan Indonesia di luar negeri dalam menangani TKI bermaslaah di luar negeri.

Kedua, masalah eksternal yakni pengawasan kepada para perusahaan penyalur TKI ke luar negeri. Kata Sani, para penyalur harus memiliki standarisasi yang baik sehingga TKI yang dikirim ke luar negeri benar-benar memiliki kompetensi tinggi sehingga mereka dihargai dan diperlakukan secara manusiawi. "Pengerah TKI itu jangan hanya jadi calo saja," kata Sani.

Keluhan senada juga disampaikan Wakil Wali Kota Batam Rudi, di hadapan para anggota Komisi IX DPR RI, kemarin. Kata Rudi, sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, Batam merupakan jalur utama pemulangan TKI-TKI yang bermasalah di negeri jiran.

Kata Rudi, selama ini masalah TKI di daerah memang ditangani langsung oleh pusat. Namun daerah juga harus dilibatkan. Untuk itu Rudi berharap ada dukungan dari pusat, termasuk soal anggaran penanganan TKI di daerah. "Jangan giliran ada masalah, kita disalahkan," ujar Rudi.

Sementara itu, Ketua Tim Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz mengatakan revisi UU 39/2004 merupakan inisiatif Komisi IX. Kata dia, selama ini UU tersebut belum belum memberikan perlindungan yang komprehensif bagi TKI di luar negeri.

Irgan mengatakan, dalam revisi ini UU 39 tahun 2004 akan memperkuat posisi undang-undang dalam melindungi para TKI di luar negeri. Mulai dari pra penempatan, saat penempatan hingga pascapenempatan TKI di luar negeri. "Bahkan sampai keluarga TKI pun akan kita lindugi melalui revisi undang-undang ini," kata Irgan.

Komisi IX juga mengusulkan supaya UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri diganti m enjadi UU Perlindungan TKI di luar negeri. Kata penempatan dihilangkan supaya undang-undang tersebut fokus pada perlindungan TKI saja. Selain itu, Komisi IX juga mengusulkan pembentukan Badan Nasional Terpadu TKI di Luar Negeri. (par/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keliaran di Pasar, Belasan Pelajar Terjaring Razia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler