Diskotek Ibu Kota Masih Jadi Sarang Narkoba

Senin, 22 Oktober 2018 – 22:49 WIB
BNN DKI Jakarta mengamankan dua bandar narkoba inisial DI dan NR alias D dengan barang bukti seribu ekstasi, 470 butir inex, dan 0,3 tiga ons di Diskotek Illegals, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (11/5) pukul 00.50 WIB. BNN DKI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peredaran narkoba masih marak di tempat hiburan di Jakarta. Hal itu terbukti saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merazia diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat, Minggu (21/10) dini hari. Dari 156 pegawai dan pengunjung yang dites urine, 52 orang positif mengonsumsi narkoba.

"Yang positif narkoba itu 52 orang, semuanya pengunjung," ujar Kabid Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury pada wartawan.

BACA JUGA: Prostitusi di Turki, Suami Jajakan Istri untuk Swinger Party

Maria menyampaikan, 52 pengunjung yang positif narkoba langsung dibawa ke kantor BNNP DKI Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Selain mengamankan pengunjung yang positif narkoba, BNNP DKI Jakarta juga menemukan empat butir ekstasi di dalam diskotek Old City.

"Ada barang bukti empat butir diduga ekstasi, tapi tidak bertuan. Itu diendus-endus sama K-9, anjing pelacak, kalau kasat mata enggak kelihatan," kata Maria.

BACA JUGA: Bareskrim Catat Ada Kenaikan Peredaran Narkoba

Kasus pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba bukan pertama kalinya terjadi di diskotek Old City. Pada April 2018, polisi mengamankan seorang pengunjung karena terlibat keributan dengan temannya dan dinyatakan positif narkoba. Urine pengunjung berinisial FB positif mengandung sabu dan ekstasi.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kini memiliki Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam pergub ini, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.

BACA JUGA: Dieksekusi di Tempat Parkir Diskotek, Nyawa Melayang

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, pihaknya akan menindak pengelola Diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat karena ditemukan empat butir diduga ekstasi dan 52 pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba saat Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta merazia diskotek itu.

Menurut dia, Diskotek Old City akan ditindak sesuai Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Sekarang terindikasi pembiaran adanya giat narkoba. Kalau itu terbukti sah melanggar Pergub 18 Tahun 2018, kita akan tindak tegas," ujar Yani

Satpol PP DKI akan langsung menutup Diskotek Old City jika tempat hiburan itu tidak mengantongi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan terbukti membiarkan peredaran narkoba.

Namun, jika diskotek itu memiliki TDUP, Satpol PP DKI meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk segera menerbitkan rekomendasi pencabutan TDUP-nya.

Dengan rekomendasi itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta bisa langsung mencabut TDUP diskotek tersebut. "Saya minta segera Parbud rekomendasi (pencabutan TDUP) ke PTSP kalau dia berizin. Kalau tidak (berizin), ya langsung kita tindak," kata Yani.

Anggota DPRD DKI Jakarta Hadiawan, meminta aparat tegas dalam menindak diskotek yang terbukti membiarkan adanya narkoba. “Tegas itu bisa dengan menutup usaha dan memenjarakan pemilik usaha tersebut,” tandasnya. (ibl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sayang Banget Sama Suami, tapi Akhirnya Begini


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba   Diskotek  

Terpopuler