Diskotek, Kelab Malam dan Panti Pijat Tutup Satu Hari Jelang Puasa, Buka Lagi Habis Lebaran

Sabtu, 04 Mei 2019 – 08:43 WIB
Ilustrasi razia di tempat hiburan malam. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat aturan terkait operasional hiburan malam. Regulasi khusus ini sudah dimuat dalam surat edaran Nomor 162/SE/2019 tertanggal 12 April 2019 yang kemudian disebar kepada pemilik atau penanggung jawab usaha malam di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Edy Junaidi dalam surat edaran itu mengatakan untuk kategori usaha jenis kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual mekanik atau elektronik untuk dewasa, dan bar atau rumah minum harus tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Idulfitri.

BACA JUGA: Jangan Nodai Ramadan dengan Pertikaian seputar Pilpres 2019

“Penyelenggara usaha pariwisata wajib tutup satu hari sebelum bulan Ramadan, selama bulan Ramadan, pada Hari Raya ldulfitri, dan satu hari setelah Hari Raya ldufitri,” ujar Edy.

Segala jenis usaha penunjang untuk usaha seperti yang disebutkan di atas juga diwajibkan ikut tutup. Sementara itu untuk subjenis usaha karaoke eksekutlf, pub bisa menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan mulai pukul 20.3O WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Sedangkan karaoke keluarga bisa mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA: Zaskia Gotik Bakal Jarang Pulang Selama Ramadan

Rumah biliar atau bola sodok juga tak lepas dari perhatian pemerintah. Rumah biliar yang berlokasi satu ruangan dengan usaha karaoke atau pub, maka jam operasionalnya sama. “Yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha sebagaimana dimaksud mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” sambung Edy.

(Baca juga: Anies Akui Ahok Hadapi Situasi yang Lebih Sulit Dibanding Dirinya)

BACA JUGA: Produk Gerakan Politik, Keputusan Ijtima Ulama III Tidak Perlu Dipatuhi

Namun, bagi usahanya yang dijalankan di hotel berbintang mendapat pengecualian dari ketentuan. Sedangkan, usaha sejenis diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area komersial dan area hotel minimal bintang 4 serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah sekolah dan/atau rumah sakit juga dikecualikan dari ketentuan untuk tutup dari satu hari sebelum Ramadan sampai satu hari setelah Idulfitri.

Namun, mereka hanya harus tutup pada satu hari dan hari pertama bulan ramadan, malam takbir, hari pertama dan kedua idul fitri, dan malam nuzulul quran.

Lebih lanjut, Edy mengatakan, pemilik usaha selain harus mengikuti aturan tersebut, mereka juga dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan Iainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

“Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Dilarang menyediakan hadiah dalam jenis apapun. Dilarang menyediakan kesempatan untuk perjudian atau pemakaiam narkoba,” lanjutnya. Pemilik usaha juga harus memerintahkan karyawannya untuk mengimbau para pengunjung untuk berpakaian sopan.

Sementara itu, bagi pemilik usaha yang nakal, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggalaan Usaha Pariwisata. (sabik aji taufan/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekomendasi Ijtimak Ulama III Dianggap Memanas-manasi Umat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler