Disnaker Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Kemnaker Beri Apresiasi

Senin, 13 Desember 2021 – 23:09 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat di sela-sela acara. Kemnaker mengapresiasi disnaker provinsi para pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi kinerja dinas ketenagakerjaan (disnaker) provinsi se-Indonesia dalam mengawal hubungan ketenagakerjaan yang harmonis.

Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Jakarta pada Senin (13/12). 

BACA JUGA: Kemnaker Jalin Kerja Sama dengan Mitra Instansi untuk Tingkatkan Kompetensi SDM

Menaker Ida mengatakan, apresiasi ini diberikan kepada disnaker provinsi karena telah memberikan pemahaman kepada pekerja atau buruh terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota, serta sosialisasi perluasan kepesertaan jamsos.

Ada program manfaat baru pada 2022 yakni, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

BACA JUGA: Kemnaker Dorong Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah

Selain itu, penyelesaian hubungan industrial di tingkat bipartit dan tripartit yang selaras dengan aturan UU yang berlaku.

"Atas keteguhan dan rasa tanggung jawab yang dimiliki teman-teman, kondisi hubungan ketenagakerjaan selama ini kondusif dan harmonis," kata Menaker Ida.

BACA JUGA: Raih Anugerah Meritokrasi, Menaker Ida: Buah Kerja Keras Seluruh Pegawai Kemnaker

Ida menyebutkan, sesuai dengan rencana strategis Kemnaker, yakni 9 lompatan besar, Ditjen PHI dan Jamsos ini masuk poin keenam.

Yaitu, visi baru hubungan industrial.

Arah kebijakannya adalah pengembangan hubungan industrial yang lebih berkualitas dan adil serta berorientasi pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerja.

Karena itu, Ida menyampaikan bahwa jajarannya, Ditjen PHI dan Jamsos, akan memberikan suntikan dana dekonsentrasi yang diperuntukkan bagi disnaker di provinsi yang membidangi hubungan industrial dan jamsos.

''Dana dekonsentrasi ini akan dijelaskan secara detail pada rakernis ini. Saya harap dana dekonsentrasi ini bisa bermanfaat dalam menunjang kinerja hubungan industrial yang harmonis di tingkat daerah," ungkap Menaker Ida. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler