Kemnaker Dorong Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah

Jumat, 10 Desember 2021 – 18:17 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat di sela-sela acara. Kemnaker meminta para pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pengusaha agar menerapkan struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas. 

Menurut Ida, struktur dan skala upah (Susu) di perusahaan diterapkan agar menguntungkan pihak pengusaha dan pekerja atau buruh.

BACA JUGA: Kemnaker Usung Empat Isu Prioritas pada Presidensi G20, Apa Saja?

"Apabila struktur dan skala upah diterapkan seluruh pihak, akan mendorong perekonomian yang pada ujungnya meningkatkan daya saing kita sebagai bangsa Indonesia," ucap Ida. 

Ida menyampaikan hal itu kepada para pengusaha Jepang yang tergabung pada Jakarta Japan Club (JJC) dalam acara Ngopi Susu (Ngobrol Pintar Struktur dan Skala Upah) di Jakarta pada Kamis (9/12).

BACA JUGA: Kemnaker Meluncurkan SKKNI Bidang Kecantikan, Ini Manfaatnya

Ida menyayangkan masih sedikitnya perusahaan yang menetapkan Susu.

Hingga kini, baru 23 persen perusahaan yang menerapkan Susu.

BACA JUGA: Raih Anugerah Meritokrasi, Menaker Ida: Buah Kerja Keras Seluruh Pegawai Kemnaker

Melihat masih sedikitnya perusahaan yang menerapkan Susu, Ida menyatakan akan terus mendorong forum-forum dialog seperti ini.

Dengan begitu, kesadaran sosial tentang penerapan struktur dan skala upah dapat terwujud.

Ida menyatakan, pada 2022, pihaknya lebih meningkatkan berbagai bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis Susu. 

Menurut dia, perusahaan yang tidak menerapkan Susu akan dikenai sanksi teguran hingga pembekuan usaha. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler