Disoal, Penebangan Kayu Jati di Cikamurang

Minggu, 15 Januari 2012 – 18:04 WIB
CIANJUR - Koordinator Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan Cikalongkulon Muhamad Kuswenda mengatakan, penebangan kayu milik non Perhutani di Desa Kamurang Kecamatan Cikalongkulon diduga ilegal. Menurut Kuswenda, menebangan hutan jati milik seorang pengusaha tersebut sudah ditangani aparat kepolisian.

"Proses penebangannya tidak melibatkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Cianjur maupun provinsi. Justru saya juga tidak mengerti cara penebangan model begini," kata Kuswenda kepada Radar Sukabumi (JPNN Grup).

Kapolsek Cikalongkulon, Kompol Mahdar membenarkan terjadi penebangan kayu milik salah seorang pengusaha. Namun terkait proses hukum sudah ditangani bagian Reskrim Polres Cianjur. "Kejadian itu memang benar tapi terkait proses hukum sudah ditangani Polres Cianjur," terang Mahdar saat dikonfirmasi Radar Cianjur, belum lama ini.

Dedi (40) warga setempat mengungkapkan, proses penebangan kayu di wilayah Desa Kamurang tidak mengindahkan aturan dan proses penebangan kayu rakyat. Misalnya harus menempuh surat izin tebangan yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan.

"Yang saya tahu tidak ada surat izin tebang, malah kayu Jati itu sudah dipotong-potong ukuran satu meter. Juga ditempat itu pernah dipasang police line, tapi sekarang sudah dibuka kembali bahkan ada yang menjual," kata Dedi.

Terkait hal itu, pihak Polsek Cikalongkulon dan Polres Cianjur, sudah menangani kasus tersebut tiga minggu lalu. Bahkan barang bukti sebanyak 25 kubik kayu Jati sudah diamankan ke wilayah perbatasan Desa Kamurang dengan Purwakarta.

Informasi dihimpun, kayu Jati sebanyak 12.000 pohon ditanam sejak tahun 1985, pada lahan seluas 70 hektar milik perorangan kerjasama dengan PT Sidron di wilayah Desa Kamurang Cikalongkulon.(tan/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Poldasu Selidiki Bentrokan Warga di Lahan PTPN II

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler