Disorot Publik, Majelis Hakim Perkara Sambo Cs Diingatkan soal Objektivitas

Jumat, 09 Desember 2022 – 21:09 WIB
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Imam Santoso memimpin persidangan terhadap Ferdy Sambo yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat mendapat sorotan yang sangt besar dari publik. Aksi para anggota majelis hakim pun ikut diperhatikan dengan seksama.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebutkan hakim sebagai bagian penegakan hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menentukan vonis yang tepat dari keterangan serta fakta diperoleh selama proses persidangan.

BACA JUGA: 2 Hari Setelah Yosua Tewas, Ferdy Sambo Mengucap Janji Seusai Ibadah Sore, Begini

Maka itu, lanjut Gayus, amat penting para hakim dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir Joshua harus berperilaku objektif.

"Saya menilai wajar bila hakim ingin mengejar kebenaran materiil. Saya memahami Itu tidak mudah. Maka itu hakim harus tetap obyetktif kepada para pihak yang diperiksa," ujar Gayus, Jumat (9/12).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Putri Candrawathi Mengadu Tengah Malam, Ferdy Sambo Kaget dan Panik, Tak Diduga Kuat Maruf Melawan

Sememtara, pemantau peradilan FRO Law Litigation, Arif Siriah mengemukakan, dapat saja majelis hakim bersikap tegas agar menemukan kebenaran namun dengan catatan.

"Syaratnya jangan sampai menyentuh hal pribadi terdakwa dan saksi saat meminta penjelasan. Perkataan hakim pun harus terukur," ucap Arif.

BACA JUGA: Bharada Richard Eliezer Sebut Keterangan Ferdy Sambo Banyak Berbohong

Kedua, kata Arif, sikap hakim hanya menegur atau memberikan peringatan ketika terdakwa atau saksi menyulitkan keterangannya.

"Bukan menggiring opini publik dengan kalimat terlalu privasi seolah semua sudah final kesalahan terdakwa. Kebenaran harus dicari dari segala penjuru keterangan," kata Arif.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua  telah ditetapkan lima orang terdakwa yakni Ferdy Sambo  Putri Candrawathy, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sebelumnya, majelis hakim perkara pernah memarahi Susi yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo sebab dianggap berbohong ketika memberikan keterangan;

Begitu pula dialami terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang 'disemprot' hakim karena dinilai berbelit menyampaikan penjelasan serta dianggap tidak konsisten.

Majelis hakim menilai keterangan dari saksi Susi, Ricky Rizal, maupun Kuat Maruf mempunyai kebohongan. Namun berbeda dengan saksi Eliezer semua yang disampaikannya dianggap benar. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler