2 Hari Setelah Yosua Tewas, Ferdy Sambo Mengucap Janji Seusai Ibadah Sore, Begini

Kamis, 08 Desember 2022 – 11:45 WIB
Ferdy Samb, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengakui sempat memanggil Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di ruangan kerjanya, rumah pribadi, Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 10 Juli 2022.

Kala itu, Ferdy Sambo meminta Bharada Richard Eliezer, Ricky, dan Kuat agar mempertahankan skenario yang telah disampaikan ihwal peristiwa yang menyebabkan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA: Jelang Tengah Malam Putri Candrawathi Bersuara Lirih: Sudah, Pah, Saya Takut

Hal itu diungkap Ferdy Sambo saat menjalani sidang beragenda konfrontasi dengan Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (7/12).

Ferdy Sambo mengaku saat itu dirinya baru selesai ibadah sore.

BACA JUGA: Ternyata Richard Bisa Bikin Ferdy Sambo Kaget, Panik, Bingung, Oh, Iya?

Malam harinya, Ferdy Sambo memanggil ketiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua itu.

"Di sore atau malam hari, saya panggil mereka bertiga di ruang kerja saya di rumah Saguling. Saya menyampaikan bahwa apa hasil keterangan yang sudah ada, dipertahankan saja karena ini dalah rangka untuk menyelamatkan Richard," kata Sambo di ruang sidang.

BACA JUGA: Sambo Percaya 1.000% Cerita Putri Candrawathi, Cinta Pertama Sejak SMP, Oalah

Janji Ferdy Sambo kepada Richard, Ricky, Kuat

Ferdy Sambo juga menyampaikan terima kasih kepada Richard Eliezer dkk.

Sebab, mereka telah mengikuti skenario kebohongan yang dirancang Ferdy Sambo.

"Saya sampaikan terima kasih kamu sudah sesuai dengan apa yang saya harapkan. Saya akan merawat keluarga kamu, saya akan membiayai kamu, keluarga kamu karena sudah membantu menjalankan cerita yang saya buat," ujar Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Selain Sambo, ada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler