Proyek Rumah PNS Hanya Sebatas Wacana

Jumat, 01 Februari 2013 – 02:18 WIB
KENDARI - Pembangunan proyek seribu rumah bagi PNS di Nangananga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara hingga kini masih terkatung-katung.  Perseteruan Pemprov dengan warga yang bermukim di lahan yang diklaim sebagai milik masing-masing belum tuntas.

BPN Kota Kendari yang dianggap bisa menengahi persoalan tersebut, justru sudah memberi legalitas kepada warga dengan bukti alas hak. Anehnya, Pemprov menganggap langah itu sebagai sebuah pembangkangan. Biro umum merasa memiliki bukti-bukti kepemilikan atas lahan tersebut dan sudah dilampirkan. Pemprov pun beranggapan, BPN kota tidak mendukung pemerintah. Akhirnya, BPN Kota yang dinakhodai Ruslan Emba, dilaporkan ke atasannya.    
   
Kepala BPN Provinsi, HM Hikmad mengatakan, pihaknya tak bisa menjustifikasi siapa yang benar dan salah. Sebab, baik Pemprov maupun masyarakat memiliki alas hak. Satu-satunya cara untuk menyelesaikan perkara tersebut lewat jalur pengadilan. 

"Indonesia negara hukum, punya aturan. Kita mengacu pada aturan yang berlaku, tidak seenaknya kita jatuhkan begitu saja. Lihat dulu aturan hukumnya bagaimana," katanya seperti dilansir KENDARI POS (JPNN Group), Jumat (31/1).

Dengan dalih itu, sehingga dia pun tidak bisa memutuskan sanksi bagi BPN Kota Kendari. Tapi dia meyakini, anak buahnya memutuskan berdasarkan alas hak yang dimiliki masing-masing pihak. Hanya saja, persoalannya kemudian adalah, pihak yang berperkara (Pemprov dan warga) belum ada yang memasukan gugatan ke pengadilan.

Sementara itu, Karo Umum Setprov, Poitu Murtopo belum bisa memberikan komentar karena mengaku sedang bertugas di luar daerah. Tapi dia berjanji, akan kembali menjelaskan status tanah tersebut. (dri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipukuli, Pendemo Pingsan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler