Dispendukcapil Bakar 21 Ribu KTP Elektronik

Kamis, 03 Januari 2019 – 14:01 WIB
Petugas saat membakar KTP elektronik yang sudah tidak berlaku. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, GRESIK - Menghindari penyalahgunaan data penduduk menjelang Pemilu 2019, Dispendukcapil Gresik memusnahkan 21.607 e-KTP. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Khusaini menyebutkan beberapa alasan pemusnahan e-KTP tersebut. Salah satunya, data yang tercantum sudah berubah. Misalnya, status belum kawin menjadi kawin. Ada pula pemilik yang sudah meninggal atau pindah tempat.

Selain itu, ada beberapa e-KTP yang rusak atau salah cetak. Dispendukcapil menarik e-KTP lama untuk diperbarui. "Yang dimusnahkan itu dokumen yang sudah tidak terpakai," ujarnya.

Menurut Khusaini, e-KTP yang dimusnahkan merupakan cetakan 2011 sampai 2014. Semuanya sudah didata dan dikumpulkan. Yang masuk kategori rusak atau tidak valid harus dimusnahkan. 

Sebelumnya, petugas hanya melubangi e-KTP yang tidak terpakai. Setelah itu, dokumennya disimpan di kantor kecamatan masing-masing. Namun, cara tersebut dinilai kurang efektif. Dokumen yang sudah tidak terpakai harus dibakar habis. "Ini instruksi dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) agar tidak disalahgunakan. Apalagi menjelang pemilu serentak nanti," jelasnya. 

Mantan kepala bagian kesra (kesejahteraan rakyat) Pemkab Gresik itu memastikan, pemusnahan e-KTP akan terus dilakukan. Sebab, belum semua kecamatan menyetorkan e-KTP yang rusak atau invalid. "Nanti terus dilakukan karena pasti ada penduduk yang datanya berubah," tandasnya. (adi/c7/dio)

BACA JUGA: Kemendagri Bakar 1.378.146 KTP-el Rusak atau Invalid

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramses: Masalah e - KTP Belum Cukup Gerus Dukungan ke Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler