jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membekukan sertifikasi tingkat kandungan dalam Negeri (TKDN) 4G untuk ponsel pintar Infinix tipe X603 atau Infinix Zero 5 di Indonesia.
Langkah pembekuan disebabkan Infinix dinilai melanggar pemenuhan ketentuan persyaratan teknis atas perangkat yang dimaksud.
BACA JUGA: Jelang Pilpres 2019 Menkominfo Ancam Tutup Facebook Jika..
Dalam pendaftarannya, Infinix X603 dengan nomor 52139/SDPPI/2017 menulis memiliki kemampuan menangkap jaringan seluler 3G.
namun, dalam investigasi Kominfo menemukan fakta bahwa ponsel pintar yang dimaksud memiliki kemampuan teknologi LTE. Sehingga ini dinilai tidak sesuai persyaratan teknis.
BACA JUGA: Rudi Bantah Kemenkominfo Pegang Data Masyarakat
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sertifikat perangkat pesawat telepon seluler merk Infinix X603 nomor 52139/SDPPI/2017 atas nama PT. Bejana Nusa Agung dibekukan dan dinyatakan tidak berlaku," ungkap Kominfo dalam siaran resminya, Kamis (5/4).
Dengan demikian, PT. Bejana Nusa Agung harus menarik produk dimaksud yang telah didistribusikan, serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (mg8/jpnn)
BACA JUGA: Rudiantara Resmikan Akses Internet di Desa Uma Beringin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkominfo Ingin Data Center Alibaba Picu Pertumbuhan UMKM
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha