jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan warning kepada PT Atria Antaran Prima dan PT Dexter Ekspresindo selaku pihak penyedia jasa pengiriman Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kedua perusahaan tersebut diminta menyelesaikan tugas sesuai surat perjanjian dengan Kemendikbud, atau mendapat sanksi tegas.
"Sanksinya ya kami tidak akan membayar kontraknya. Bagaimana bisa dibayar kalau tugasnya tidak tuntas," tegas Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad di Jakarta, Selasa (16/8).
BACA JUGA: 17,4 Juta KIP Belum Diserahkan ke Siswa, Penyebabnya...
Dia menambahkan, Kemendikbud telah melakukan rapat evaluasi pengiriman KIP bersama pihak penyedia jasa pengiriman. Dalam rapat itu, Kemendikbud mendorong pihak penyedia jasa pengiriman segera menuntaskan pengiriman KIP sampai ke RTS hingga waktu yang ditetapkan.
"Kami minta mereka menyediakan dana transportasi untuk pengiriman KIP yang tersendat di kecamatan, desa/kelurahan," ujarnya.
BACA JUGA: 45 Ribu KIP Dikembalikan ke Pemerintah
Meski begitu, Kemendikbud akan memonitoring di lapangan. Ini untuk mengecek apakah KIP sudah sampai di tangan siswa atau tidak. "Kami punya no kontak masing-masing kades. Akan kami tanyakan langsung, kalau ternyata tidak dilaksanakan, ya konsekuensinya penyedia jasa pengiriman tidak akan kami bayar. Pembayaran bisa dilakukan kalau semua clear," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Kemdikbud Buka Lowongan CPNS 7.000 Guru Garis Depan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Jenderal Ini Semoga Bisa Membuat Para Guru Tenang
Redaktur : Tim Redaksi