Disundut Rokok Suami, Istri Lapor Polisi

Senin, 19 November 2012 – 08:12 WIB
BANDUNG – AN,25, warga Nyengseret dan YR,35, warga Jalan LRE Martadinata Bandung melakukan pelaporan Minggu (18/11) sekitar pukul 14.30 ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolrestabes Bandung lantaran keduanya mengaku mendapat perlakuan kekerasan dari suaminya atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Saat dimintai keterangan petugas SPK, AN melaporkan suaminya karena telah menyundut rokok ke wajahnya.

"Saya menikah dengan suami saya TW baru sekitar 6 bulan. Dari dulu sifat suami saya emang arogan, itu terlihat ketika pacaran, dia sering marah-marah, namun sekarang lebih parah," jelasnya saat memberikan keterangan kepada petugas.

Bukan hanya sekali atau dua kali suaminya melakukan tindak kekerasan. Namun, menurutnya, sudah sering hal tersebut dialaminya namun dia masih bisa memaafkan dan berharap suaminya bisa intropeksi dan memperbaiki sikap.

Sementara itu, Ayah AN yang ikut mengantar mengatakan, diapun berang terhadap TW. Sebab sikapnya semakin hari semakin menjadi.

"Makanya saya antar anak saya ke sini (kantor polisi) biar diproses aja. Biar kapok dia (TW). Kasian anak saya dan mendingan diakhiri saja daripada tersiksa begitu," jelasnya.

Tak jauh berbeda dengan AN, YR juga melaporkan tindakan suaminya DH,42, yang memukulnya dan sempat didorong hingga terjatuh. Kejadiannya, ungkap YR kepada petugas, berawal dari pertengkaran yang membuat dia mendapat pukulan di lengan dan didorong hingga terjatuh.

Saat itu dia meminta tolong suaminya, DH mengantarkan mamanya ke rumah temannya. DH tidak terima atas perintah istrinya dan malah marah.

Kemudian DH melakukan kekerasan dengan memukul serta mendorong yang menyebabkan lengan bagian kiri YR mengalami luka lebam serta bagian punggung masih terasa sakit bekas terjatuh.

Kepada petugas, keduanya berharap kejadian yang menimpa mereka itu bisa diproses secara hukum.  Baik AN maupun YR ingin suami mereka dihukum dengan apa yang telah diperbuatnya sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolrestabes Bandung membawa YR dan AN ke ruang Satuan Reskrim Polrestabes Bandung. Sebelum berniat melanjutkan kasus KDRT, tim penyidik akan memberikan arahan terlebih dahulu tentang kasus mereka.

Karena pada nantinya dugaan kasus ini akan ditangani bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Baik suami YR maupun AN bisa dijerat Undang-undang No. 23 /2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Kalau urusan perceraian itu beda, kami hanya memberi gambaran. Kalau kasus ini dilanjut berarti harus ada saksi atas kasus KDRT. Terjadinya KDRT ini benar atau tidak," ujar salah seorang petugas Sat Reskrim Polrestabes Bandung yang diamini oleh AN dan YR. (bal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Briptu Joko Dicekoki Air Sabu Sebelum Disiksa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler