jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, MT kurir narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap di Bengkulu mendapatkan arahan dari narapidana di salah satu lembaga permasyarakatan, via telepon.
Pria asal Bandung, Jawa Barat itu ditangkap di Hotel S bersama barang bukti 18,78 kilogram sabu-sabu sekitar pukul 12.30 WIB pada 3 Agustus 2021.
BACA JUGA: Johan Arsianto Akhirnya Tertangkap setelah Dikepung Polisi, Tuh Tampangnya
Hasil pemeriksaan polisi, MT dan napi yang masih dalam penyelidikan tersebut tidak saling mengenal.
"Dia ini kurir, tidak kenal dengan yang menyuruh, biasanya via telepon," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (16/8).
BACA JUGA: Pembobol Mesin ATM Beraksi, Gondol Rp470 Juta, ARW Langsung Beli BMW
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menegaskan, narapidana itu mengimingi MT dengan perjanjian bila koper barang haram tersebut telah sampai ke pemesan bakal dibayar Rp200 juta.
"Janjian ketemu di Bengkulu di Hotel dengan iming-iming kalau kopernya sampai ke tujuan akan ditransfer dua ratus juta rupiah," ujar Yusri.
BACA JUGA: MT Mengaku Dibayar Rp200 Juta untuk Antar 1 Koper Biru ke Pemesan, Oh Ternyata
MT sendiri, kata Yusri bekerja pegawai serabutan.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
"MT ini kerja serabutan, karyawan swasta, warga Jawa Barat," tutur Yusri. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama