jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu di Hotel S, Bengkulu, pada 3 Agustus 2021.
Seorang kurir narkoba yang ditangkap itu bernisial MT, 22. Pelaku ditangkap di Hotel S sekitar pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA: Pembobol Mesin ATM Beraksi, Gondol Rp470 Juta, ARW Langsung Beli BMW
Penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya pada 1 Juni 2021 lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi barang haram jaringan Tiongkok dan Malaysia yang rencananya bakal masuk ke Jakarta dan Tangerang.
BACA JUGA: Johan Arsianto Akhirnya Tertangkap setelah Dikepung Polisi, Tuh Tampangnya
Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan profiling dan menemukan bahwa barang haram tersebut bakal bertransaksi di daerah Bengkulu.
"Tersangka ditangkap saat hendak mengantar satu koper biru berisi sabu-sabu kepada pemesan," kata Yusri saat jumpa pers di Polres Tangerang Kota, Senin (16/8).
BACA JUGA: Bisnis Ilegal Mbak Minarni Akhirnya Terendus Polisi, Lihat Barang Buktinya
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebut, dari dalam koper pelaku ditemukan 18,78 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
"Semua dibungkus dalam kemasan teh China," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, MT dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menegaskan, pihaknya bakal mendalami lagi kasus tersebut.
Kepada polisi, pelaku mengaku dibayar sekitar Rp200 juta.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
"Bakal dibayar Rp200 juta setelah barang sampai Jakarta atau kepada pemesan," tutur Yusri. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama