Ditahan di Polda Sumut, Bos Judi Online Apin BK Dipastikan Tak Dapat Perlakuan Istimewa

Senin, 24 Oktober 2022 – 22:02 WIB
Tim Polri saat melakukan penangkapan terhadap bos judi online terbesar di Sumatera Utara, Apin BK alias Jonni, dalam pelariannya di Malaysia. Foto:ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Polisi menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap bos judi online Apin BK alias Jonni yang kini telah ditahan di Polda Sumut.

Penahanan dan pemeriksaan Apin BK ini dilakukan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan diserahkan kepada kejaksaan.

BACA JUGA: Sebegini Aset Bos Judi Apin BK yang Disita Polisi, Bikin Melongo

"Jika dalam 20 hari pemeriksaan itu dinyatakan lengkap, maka BAP Apin BK akan diserahkan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Senin.

Namun, katanya, apabila dalam waktu 20 hari tersebut proses BAP Apin BK belum lengkap, maka Ditreskrimsus Polda Sumut akan memperpanjang masa penahanan dan pemeriksaan tersangka selama 20 hari lagi.

BACA JUGA: Kecelakaan Tunggal Maut, Hardtop Terjun ke Jurang, 2 Tewas, 4 Luka-Luka

"Dalam proses pemeriksaan dan penahanan Apin BK tidak ada perlakuan khusus. Dia diperlakukan sama seperti warga biasa di hadapan hukum berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ucap Hadi.

Sebelumnya, bos judi online terbesar di Sumatera Utara Apin BK alias Jonni ditangkap dalam pelariannya di Malaysia, Kamis, 13 Oktober 2022.

BACA JUGA: Polisi Gadungan Berpangkat Perwira Ditangkap di Papua, Tuh Orangnya

Apin BK ditangkap Polda Sumut setelah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polda Sumut dalam menangani kasus perjudian ini sudah menetapkan 16 orang tersangka, di antaranya Apin BK, Niko Prasetya, dan 14 orang lainnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak sebelumnya memimpin langsung penggerebekan lokasi perjudian di warung warna-warni di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Selasa, 9 Agustus 2022, dini hari.

Ada tujuh unit rumah dan toko (ruko) yang digeledah Polda Sumut. Dari hasil penggeledahan tersebut, totalnya ada 18 ruangan yang mengoperasikan website dan 18 jenis judi online.

Selain itu, Polda Sumut menyita 264 layar monitor, 150 CPU, 24 unit laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, 560 kartu Telkomsel, 20 unit CCTV, dan omzet perjudian online mencapai Rp1 miliar per hari.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler