Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Partai Demokrat itu tampak terpukul dan kelelahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam di lantai 8 gedung KPK. Saat keluar dari gedung anti korupsi itu, Hartati masih dibawa menggunakan kursi roda yang sama saat dia mendatangi KPK pagi tadi.
Ketua Umum Walubi itu masih berusaha tegar ketika menghadapi puluhan awak media yang menantinya di tangga gedung KPK. Dia juga kukuh mengatakan tidak bersalah dalam kasus ini. "Saya tidak bersalah. Saya tidak sedih, cuma sedih pada orang yang bergantung hidup dengan saya," kata Hartati dengan nada pelan.
Seperti diketahui, pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Hartati walau sebelumnya dia tidak bisa memenuhi panggilan pertama KPK tanggal 7 September 2012 lalu dengan alasan sakit.
KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan HGU perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Pada kasus ini Hartati terancam hukuman 5 tahun penjara. Dia merupakan tersangka keempat setelah sebelumnya KPK menetapkan Bupati Buol, Amran Batalipu bersama dua anak buahnya di PT Hardaya Inti Plantations, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Yani dan Gondo sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Identitas Belum Terungkap, Tersangka Teroris Depok Meninggal Dunia
Redaktur : Tim Redaksi