Ditahan, Kada Dilarang Urus Pemda

Rabu, 04 Januari 2012 – 03:22 WIB

JAKARTA -- Sejumlah daerah saat ini dipimpin oleh wakil kepala daerah yang naik menjadi Plt kepala daerah, karena kepala daerahnya berstatus terdakwa dan berada dibui.

Semakin lama kepala daerahnya berada dalam sel, maka roda pemerintahan di daerah bersangkutan tidak efektif. Pasalnya, seorang Plt kepala daerah hanya punya kewenangan yang sangat terbatas. 

Pemerintah pusat menyadari hal itu. Aturan yang ada sekarang, yang membatasi kewenangan seorang Plt kepala daerah, akan diperbaiki.

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Prof DR. Zudan Arif Fakrulloh, SH.MH, menjelaskan dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 nantinya, kewenangan seorang Plt akan diperbesar.

"Kewenangan seorang Plt akan diperluas," ujar Zudan kepada koran ini di ruang kerjanya, Selasa (3/1).

Di sisi lain, seorang kepala daerah yang sudah menjadi tersangka dan ditahan, tidak boleh lagi mengurusi urusan pemerintahan. Dalam beberapa kasus, seorang kepala daerah yang sudah berada dalam tahanan dengan status tersangka, masih juga melakukan mutasi-mutasi pegawai di lingkup pemda tersebut.

"Selama ini, yang sudah tersangka dan ditahan masih saja tanda tangan-tanda tangan," terang Zudan. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Pegawai Kemendag Segera Diadili


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler