Lima Pegawai Kemendag Segera Diadili

Kasus Korupsi Tiket ke Luar Negeri

Selasa, 03 Januari 2012 – 22:22 WIB

JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menyatakan bahwa berkas lima tersangka dugaan korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas luar negeri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah lengkap atau P21. Selanjutnya, barang bukti berikut tersangka akan dilimpah ke penuntut umum untuk kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Berkasnya sudah lengkap, buat dakwaan kemudian mereka segera kita limpahkan ke Kejari Jaksel untuk disidangkan," kata Kapala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Noor Rachmad, Selasa (3/1).

Kelima tersangka korupsi di Kemendag tersebut adalah Ita Megasari Dachlan, Watono, Maman Suarman, Chrisnawan Triwahryardanto, serta Diding Sudirman. Ita adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat Jenderal KPI, Ita Megasari Dachlan. Sedangkan jabatan Watono adalah Bendahara Kasubag Tata Usaha (TU) Direktorat Perundingan Jasa pada Direktorat Jenderal (Ditjen) KPI

Sementara Maman Suarman merupakan mantan Kabag Ditjen KPI. Ada pun Chrisnawan Triwahyuardinto adalah PPK pada Sesditjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kemdag RI. Sedangkan jabatan Diding adalah Bendahara Pengeluaran Sesditjen Kerja Sama Perdagangan Kemendag RI.

Mereka disangka korupsi pengelolaan perjalanan dinas luar negeri untuk tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009. Adapun modus korupsi yang dilakukan adalah dengan cara menggelembungkan harga tiket perjalanan dinas.

Namun demikian hingga saat ini penyidik tak melakukan penahanan. Alasannya, para tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar dari angka total Rp 7 miliar.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seleksi Terbuka, Tujuh Kandidat Kepala BKN Diuji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler