Ditahan Kejaksaan, BUMN Non Aktifkan Dua Direksi

Jumat, 07 Februari 2014 – 19:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hari ini secara resmi telah menonaktifkan dua direksi BUMN karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Kejaksaan.

"Ya benar, hari ini kementerian nonaktifkan dua direksi sekaligus," ujar Kepala Humas Kementerian BUMN Faisal Halimi pada JPNN.com, Jumat (7/2).

BACA JUGA: Corby Belum Bisa Meninggalkan Indonesia

Mereka yakni Direktur Utama PT Sucofindo Fahmi Shadiq dan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia Supra Dekanto.

Lalu kenapa dua direksi tersebut tidak langsung dipecat? Menurut Faisal, kementerian terus memantau perkembangan kasus yang menimpa Fahmi dan Supra. "Sambil melihat proses hukumnya, nanti baru diambil keputusan lanjut," tutur Faisal.

BACA JUGA: Presiden tak Tanggapi Protes Singapura terkait KRI Usman

Seperti diketahui, Fahmi ditahan oleh Kejakaan Tinggi DKI Jakarta lantaran telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pemetaan dan pendataan sekolah senilai Rp 55 miliar pada tahun 2010-2011 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara Supra Dekantor yang kini berkarir di PTDI telah ditahan oleh Kejaksaan Agung. Supra ditahan karena terlibat dalam dugaan korupsi pelaksaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012.

BACA JUGA: Kalau Temuan PPATK Benar, SDA Mundur Jadi Menag

Saat kasus itu terjadi, Supra masih menjadi Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propulsi. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suryadharma Siap Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler