BATAM - AKBP Mindo Tampubolon kemarin resmi menjadi tahanan Kejaksaan. Ia diserahkan penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Negeri Batam bersama berkotak-kotak barang bukti. Mindo dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Baloi, tapi ia tetap bersikukuh bukan otak pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh.
Dengan mengenakan baju kemeja biru, AKBP Mindo Tampubolon turun dari mobil tahanan Polda Kepri BP 1908 DA sekitar pukul 12.30 WIB. Wajahnya masih terlihat sangat pucat dan fisiknya semakin kurus.
Sebelum masuk ke gedung kejaksaan, Mindo masih mengumbar senyum kepada sejumlah anggota polisi dan wartawan yang sudah ada di ruang kejaksaan. Ia tidak banyak berbicara kala itu dan langsung menuju ruang kerja Kasi Pidum Kejari.
Sejumlah wartawan yang sudah menunggu di ruang kejaksaan tidak diizinkan pihak kepolisian untuk masuk ke ruang Pidana Umum. Sementara puluhan penyidik dari Polda Kepri terlihat sibuk lalu-lalang dan membuka kembali barang bukti yang dulunya melekat dalam berkas ujang.
Mindo Tampubolon dibawa langsung oleh Wadireskrimum Polda Kepri AKBP Wiyarso dan juga Kompol Budhi dari Bid Propam Polda Kepri beserta sejumlah penyidik dan anggota Propam Polda Kepri.
Setelah masuk di ruangan Kasi Pidum, Mindo dimintai keterangan dan dilakukan pencocokan barang bukti. Di dalam ruangan tersebut Mindo sempat berdoa dan makan siang sebelum akhirnya dibawa ke tahanan Rutan Baloi sekitar pukul 14.30.
Sebelum masuk ke Mobil Tahanan, Mindo sempat mengungkapkan kekesalannya atas penetapannya sebagai tersangka.Ia juga sempat mengaku bahwa secara fisik, kondisi mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri itu sangat sehat. "Kabar saya baik-baik saja," katanya.
Mindo tetap membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam pembunuhan istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. Ia mengatakan, penetapannya sebagai tersangka hanyalah berdasarkan pengakuan Ujang-Rosma.
"Saya tidak terima. Saya tidak membunuh istri saya dan saya tidak menyuruh orang lain untuk membunuhnya, itu semua ulah Ujang-Rosma," tambahnya.
Dari raut wajahnya Mindo terlihat sangat marah dengan penyidik yang tidak bisa menunjukkan barang bukti baru tentang keterlibatannya dalam tewasnya Putri Mega Umboh. Ia mengatakan bahwa barang bukti yang diberikan dan ditunjukkan penyidik kepada kejaksaan masih sama dengan barang bukti yang melekat saat penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama tersangka Ujang-Rosma.
Saat hendak masuk ke mobil tahanan, ia sempat berteriak dan meminta doa dari semua wartawan untuk mendoakannya selama menjalani masa tahanan hingga ke pengadilan. "Doakan saya ya, Saya berjuang untuk kebenaran," katanya sambil melambaikan tangan kepada para wartawan dari kaca mobil tahanan.
Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengatakan setelah pelimpahan tahap kedua yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka tersebut, AKBP Mindo sudah menjadi tahanan Kejaksaan. Sementara mengenai barang bukti, Ia mengatakan bahwa sebagian besar barang bukti atas nama tersangka Mindo sama dengan barang bukti yang ada pada tersangka Ujang-Rosma.
Kasi Pidum Kejari Agus Djonedi mengatakan bahwa saat ini Mindo adalah tahanan kejaksaan negeri Batam dan akan dititipkan di rumah tahanan Baloi.
"Setelah pelimpahan berkas tahap I, yang menangani Mindo masih kejaksaan tinggi. Tetapi sekarang ia jadi tahanan kejaksaan negeri karena buku registernya di kejari. Ia akan ditahan di rutan untuk 20 hari kedepan. Untuk proses selanjutnya akan kita lihat nantinya,"katanya.
Agus Djonedi menambahkan barang bukti masih sama saat pelimpahan barang bukti ujang-Rosma yang disimpan di gudang barang bukti kejaksaan negeri Batam. Untuk menangani kasus ini, pihak kejaksaan menyiapkan tujuh Jaksa penuntut umum, tiga JPU dari Kejati yakni Ahya Sugeng, Syaiful Anwar dan Wen Arnol. Sementara JPU dari kejaksaan negeri sebanyak empat orang yakni Anthoni, Kadafi, Rizki F, dan Pirpan.
Agus menambahkan bahwa pihak kejaksaan akan berupaya untuk segera melimpahkan kasus tersebut dengan tersangka AKBP Mindo ke pengadilan."Kasus ini akan diupayakan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,"katanya.
Syaif ul Badri, JPU asal kejaksaan tinggi mengatakan bahwa pasal yang akan dikenakan untuk menjerat AKBP Mindo Tampubolon adalah pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(batampos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka Korupsi, Pengusaha Mengaku Dikriminalisasi
Redaktur : Tim Redaksi