Ditahan KPK, Dendy Susul Ayahnya di Rutan Guntur

Jumat, 04 Januari 2013 – 19:35 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran, Dendy Prasetya.

Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia itu ditahan usai menjalani pemeriksaan terakhirnya Jumat (4/1). Dendy ditahan di rutan KPK di Guntur, Jakarta Selatan.

Ayah Dendy, Zulkarnaen Djabar, sebelumnya juga sudah menghuni rutan KPK di Guntur, dalam kasus yang sama.

Begitu keluar pemeriksaan, pria bertubuh gemuk itu telah memakai baju tahanan KPK berwarna putih. Ia tidak banyak berkomentar. Mengenakan kursi roda, Dendy nampak lesu. Ia dipapah menuju mobil tahanan oleh sejumlah petugas KPK.

"Alhamdullah biar bisa cepet selesai," kata Dendy. Sebelumnya pihak kuasa hukum Dendy sempat berharap agar Dendy menjadi tahanan rumah karena kondisi kesehatannya yang belum pulih usai kecelakaan.

Ia meminta menjadi tahanan rumah agar dapat berobat dan menjalani terapi dengan leluasa. Namun, ternyata KPK tetap menahan Dendy.

Sementara itu, didalam mobil L300 yang akan ditumpanginya, telah menunggu Zulkarnaen, yang juga baru saja menjalani pemeriksaan. Hari ini, ayah dan anak ini telah menyelesaikan pemeriksaan dan menandatangani berkas perkara mereka untuk diserahkan pada proses penuntutan.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Dendy selanjutnya akan dititipkan 20 hari ke depan di rutan Guntur.

"Benar ditahan untuk 20 hari pertama. Demi kepentingan penyidikan," kata Priharsa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Seperti diketahui Zulkarnaen dan Dendy diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar setelah ditengarai mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.

Diantaranya menyangkut proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Al quran tahun 2011 Rp 20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012.

Setelah mengalami kecelakaan, Dendy berkali-kali melayangkan surat ke KPK agar tidak melakukan penahanan atas dirinya. Namun, sebelum memasuki masa persidangannya nanti, KPK memutuskan untuk menahannya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Siap Jerat 2 Tersangka dari Asian Agri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler