Kejagung Siap Jerat 2 Tersangka dari Asian Agri

Jumat, 04 Januari 2013 – 17:16 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung  akan menggunakan putusan kasasi mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, sebagai acuan untuk menjerat tersangka lain kasus penggelapan pajak Asian Agri. Tersangka tersebut adalah Corporate Affair Director Asian Agri, Eddy Lukas dan staf Asian Agri, Linda Rahardja.

"Penyidikan akan kita evaluasi berdasar putusan kasasi Suwir Laut," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (4/1).

Hanya saja, lanjut Darmono, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Suwit Laut. Padahal jika sudah diterima dari Mahkamah Agung, pihaknya bisa segera melakukan eksekusi terhadap Suwir Laut berikut dendanya. Suwir Laut divonis 2 tahun dengan masa percobaan selama 3 tahun, setelah terbukti bersalah menggelapkan pajak yang diatur Pasal 39 ayat 1 Undang-undang tentang Perpajakan.

Putusan yang dibacakan majelis agung diketuai Djoko Sarwoko pada 18 Desember 2012, juga mengharuskan 14 anak usaha Asian Agri membayar dua kali jumlah nilai pajak yang diduga digelapkan yakni Rp2,5 triliun.

Menurut Darmono, perlu waktu kerja keras yang lama untuk menjerat Asian Agri ke pengadilan. Saat diproses di pengadilan, secara pribadi maupun kelembagaan, Darmono mengaku sempat sangat kecewa manakala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Suwir Laut.
 
"Tapi sekarang kita bersyukur MA akhirnya memenangkan kejaksaan," tambahnya.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM) Pidum Mahfud Mannan menyebutkan berkas penyidik Eddy Lukas dan Linda belum dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Jangan Terkecoh KPR Berbunga Rendah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler