"Penyidikan akan kita evaluasi berdasar putusan kasasi Suwir Laut," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (4/1).
Hanya saja, lanjut Darmono, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Suwit Laut. Padahal jika sudah diterima dari Mahkamah Agung, pihaknya bisa segera melakukan eksekusi terhadap Suwir Laut berikut dendanya. Suwir Laut divonis 2 tahun dengan masa percobaan selama 3 tahun, setelah terbukti bersalah menggelapkan pajak yang diatur Pasal 39 ayat 1 Undang-undang tentang Perpajakan.
Putusan yang dibacakan majelis agung diketuai Djoko Sarwoko pada 18 Desember 2012, juga mengharuskan 14 anak usaha Asian Agri membayar dua kali jumlah nilai pajak yang diduga digelapkan yakni Rp2,5 triliun.
Menurut Darmono, perlu waktu kerja keras yang lama untuk menjerat Asian Agri ke pengadilan. Saat diproses di pengadilan, secara pribadi maupun kelembagaan, Darmono mengaku sempat sangat kecewa manakala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Suwir Laut.
"Tapi sekarang kita bersyukur MA akhirnya memenangkan kejaksaan," tambahnya.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM) Pidum Mahfud Mannan menyebutkan berkas penyidik Eddy Lukas dan Linda belum dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Jangan Terkecoh KPR Berbunga Rendah
Redaktur : Tim Redaksi