Ditahan KPK, Fadh Sebut Nama Mirwan Amir dan Tamsil Linrung

Jumat, 27 Juli 2012 – 17:02 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Fadh A Rafiq, tersangka dalam kasus suap alokasi dana infrastruktur daerah (DPID).

Fadh yang keluar dari gedung KPK pukul 16.35 WIB, terlihat sudah mengenakan pakaian tahanan KPK warna putih. Ia dibawa ke Rutan KPK dengan menggunakan mobil tahanan.

Sebelum memasuki mobil tahanan, Fadh sempat menyebutkan kalau dia dicecar penyidik soal siapa saja yang menerima alokadi DPID. "Saya jawab Mirwan Amir dan Tamsil ikut terima," kata Fadh sebelum memasuki mobil, Jumat (27/7).

Seperti diketahui, terdakwa kasus suap alokasi anggaran DPID dan pencucian uang Wa Ode Nurhayati  diduga menerima suap Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman.

Uang tersebut merupakan commitment fee untuk pengurusan alokasi DPID untuk tiga Kabupaten di Aceh. Yakni Bener Meriah, Pidie Jaya dan Aveh Besar yang masing-masingnya memiliki anggaran sekitar Rp40 miliar.

Fahd dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PK Dikabulkan MA, Misbakhun Tak Terbukti Palsukan LC di Century

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler