JPNN.com

PK Dikabulkan MA, Misbakhun Tak Terbukti Palsukan LC di Century

Jumat, 27 Juli 2012 – 16:17 WIB
PK Dikabulkan MA, Misbakhun Tak Terbukti Palsukan LC di Century - JPNN.com

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun. Dalam putusan PK itu, Misbakhun diputus bebas dalam perkara pemalsuan letter of credit (L/C) di Bank Century.

"Kemarin sudah diputus tanggal 5 Juli lalu. Salinan putusannya belum ada, tapi pada intinya mengeluarkan dua putusan. Yaitu menolak terdakwa I Frangky Ongkowardojo dan menerima pengajuan dari terdakwa II atas nama Misbakhun," ujar Ridwan saat dihubungi JPNN, Jumat (27/7).

Perkara tersebut diputus oleh majelis PK yang terdiri dari tiga hakim agung yaitu Artijo Alkostar, Zaharudin Utama dan Mansyur Kertayasa. Menurut Ridwan, MA selain mengabulkan permohonan PK juga memerintahkan rehabilitasi nama baik Misbakhun.

"Nanti ini putusannya belum turun, masih menunggu tahap penandatanganan oleh hakimnya. Akan kami sampaikan juga mengenai pengembalian harkat dan martabat pak Misbakhun dalam putusan," kata Ridwan menyebut perkara yang teregister di MA dengan nomor 47PKPid.Sus/2012.

Putusan PK atas Misbakhun itu cukup mengejutkan. Pasalnya, Misbakhun terlanjur diberhentikan dari DPR RI melalui proses Pergantian Antar-Waktu (PAW).

Misbakhun dijadikan pesakitan oleh Mabes Polri terkait kasus pemalsuan dokumen pencairan LC PT Selalang Prima International (SPI) miliknya di Bank Century senilai US$ 22,5 juta. Pada putusan tingkat pertama November 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah atas Misbakhun dan menghukumnya dengan penjara selama satu tahun.

Tak puas dengan vonis majelis. Misbakhun mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara.

Setelah upaya banding ditolak, Misbakhun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun majelis kasasi justru menguatkan putusan PT DKI. Putusan pun di eksekusi dan Misbakhun menjadi narapidana. Hingga akhirnya Misbakhun mengajukan upaya PK dan dikabulkan MA.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permintaan Miranda Ajukan Duplik Langsung Ditolak Hakim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler