jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap sengketa pengurusan Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Tubagus Chairy Wardana, bungkam saat digelandang ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengusaha yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany itu, keluar dari gedung KPK sekitar pukul 22.40 WIB. Saat keluar, dugaan pemberi suap Rp 1 miliar ini hanya menundukan kepala.
BACA JUGA: KPK Cegah Ratu Atut ke Luar Negeri
Ketika ditanyakan siapa yang memerintahkannya untuk memberikan suap itu dan uangnya berasal darimana, pria yang akrab disapa Wawan itu hanya bungkam. Ia terus menerobos kerumunan para wartawan yang menunggunya sambil menutupi wajah dan kepalanya.
Seperti diketahui, dalam kasus suap Pilkada Lebak, KPK menetapkan Akil dan seseorang berinisial STA sebagai tersangka penerima suap. Inisial STA itu mengacu pada seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani.
BACA JUGA: Tak Punya Cacat, Sutarman Dianggap Pilihan Tepat
Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah TCW. Inisial itu merujuk pada nama Tubagus Chairy Wardana, adik Gubernur Banten, Ratu Atut. Barang buktinya adalah uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam travel bag. Jumlahnya Rp 1 miliar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ditanya Ide Potong Jari, Akil Mochtar Tampar Wartawan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Cs Janji Pulihkan Reputasi MK
Redaktur : Tim Redaksi