jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Banten, Ratu Atut dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. Surat permintaan cegah itu sudah dikirim ke Imigrasi sejak Kamis (3/10) sore.
"Tadi sore KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi terkait dugaan penangan perkara di Lebak berkaitan kasus yang sekarang sedang dilakukan proses penyidikan yaitu atas nama Ratu Atut Chosiyah," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jumat (4/10) dinihari.
BACA JUGA: Tak Punya Cacat, Sutarman Dianggap Pilihan Tepat
Ratu Atut, lanjut Johan, dicegah untuk enam bulan ke depan. Adapun maksud dan tujuan pencegahan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diminta keterangan sebagai saksi, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana membenarkan ada permohonan cegah dari KPK kepada Ratu Atut. Ditjen Imigrasi, kata Denny, sudah mendapat surat permohonan cegah.
BACA JUGA: Ditanya Ide Potong Jari, Akil Mochtar Tampar Wartawan
"Permohonan cegah Gubernur Banten Ratu Atut sudah kami terima dari KPK sejak siang tadi," ujar Denny.
Seperti diketahui, dalam kasus suap Pilkada Lebak, KPK menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan seseorang berinisial STA sebagai tersangka penerima suap. Inisial STA itu mengacu pada seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani.
BACA JUGA: Patrialis Cs Janji Pulihkan Reputasi MK
Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah TCW. Inisial itu merujuk pada nama Tubagus Chairy Wardana, adik Gubernur Banten, Ratu Atut. Barang buktinya adalah uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam travel bag. Jumlahnya Rp 1 miliar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditahan KPK, Chairunnisa Berkaca-kaca
Redaktur : Tim Redaksi