SIJUNJUNG - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung, Linda Andriani, pingsan di kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung. Dia pingsan setelah Kejari Sijunjung mengeluarkan surat penahanan terhadapnya terkait kasus penggelapan ijazah.
Kasus penggelapan ijazah tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2007 lalu, sebelumnya Polres Sijunjung juga telah menetapkan Linda sebagai tersangka. Kasus ini mencuat ketika terdakwa menjabat sebagai anggota KPU Sijunjung pada 2004-2009 lalu, dalam penerimaan calon legislatif dengan mengunakan ijazah asli.
Tersangka dilaporkan oleh Listianti, salah satu caleg pada Pemilu 2004 lalu, karena tersangka tidak mau mengembalikan ijazah milik Listianti tanpa alasan yang jelas. Sementara, ijazah para caleg lainnya dikembalikan kepada pemiliknya. Tersangka dilaporkan korban atas tuduhan penggelapan.
Tidak terima perlakuan tersangka, korban melaporkan ke polisi tahun 2007 yang lalu. Sejak diperiksa tahun 2007 lalu, Kepolisian tidak pernah menahan tersangka karena dinilai kooperatif oleh kepolisian. Setelah berkas tersangka lengkap (P21), dan diserahkan kepada Kejari Sijunjung, dan oleh Kepala Kajari Sijunjung Pipuk Firman Priyadi, pada siang Kamis (31/1) siang, langsung mengeluarkan surat perintah penahan dengan surat nomor Print- 56/N.3.20.3/Ep.1/01/2013.
Mendengar keluarnya surat penahanan itu, tersangka yang merupakan janda beranak tiga langsung tak sadarkan diri.
Menurut PH terdakwa, Wilson, pingsannya terdakwa karena ketika dipanggil Kejaksaan, terdakwa tidak mengetahui dengan jelas statusnya selama ini. Sehingga ketika dikeluarkan surat penahan oleh kepala Kajari Sijunjung, terdakwa terkejut.
"Kami akan mengajukan surat penangguhan penahanan dengan alasan bahwa kliennya itu seorang janda dan memiliki tanggungan tiga orang anak kandung dan dua orang anak angkat,â€Ã kata Wilson seperti diberitakan Padang Ekspres (JPNN Grup), Jumat (1/2).
Kasi Pidsus Kajari Sijunjung, Emrizal mengatakan, karena pingsan, hingga tadi malam tersangka dibantarkan di Puskesmas Muaro Gambok. Kata dia, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sekedar diketahui, kejadian pingsannya tersangka berjenis kelamin perempuan di Kejaksaan Negeri Sijunjung, sudah dua kali terjadi. Sebelumnya tersangka penggelapan Kredit Mikro Nagari yang juga seorang perempuan juga pingsan di Kejari Sijunjung. (mg19)
Kasus penggelapan ijazah tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2007 lalu, sebelumnya Polres Sijunjung juga telah menetapkan Linda sebagai tersangka. Kasus ini mencuat ketika terdakwa menjabat sebagai anggota KPU Sijunjung pada 2004-2009 lalu, dalam penerimaan calon legislatif dengan mengunakan ijazah asli.
Tersangka dilaporkan oleh Listianti, salah satu caleg pada Pemilu 2004 lalu, karena tersangka tidak mau mengembalikan ijazah milik Listianti tanpa alasan yang jelas. Sementara, ijazah para caleg lainnya dikembalikan kepada pemiliknya. Tersangka dilaporkan korban atas tuduhan penggelapan.
Tidak terima perlakuan tersangka, korban melaporkan ke polisi tahun 2007 yang lalu. Sejak diperiksa tahun 2007 lalu, Kepolisian tidak pernah menahan tersangka karena dinilai kooperatif oleh kepolisian. Setelah berkas tersangka lengkap (P21), dan diserahkan kepada Kejari Sijunjung, dan oleh Kepala Kajari Sijunjung Pipuk Firman Priyadi, pada siang Kamis (31/1) siang, langsung mengeluarkan surat perintah penahan dengan surat nomor Print- 56/N.3.20.3/Ep.1/01/2013.
Mendengar keluarnya surat penahanan itu, tersangka yang merupakan janda beranak tiga langsung tak sadarkan diri.
Menurut PH terdakwa, Wilson, pingsannya terdakwa karena ketika dipanggil Kejaksaan, terdakwa tidak mengetahui dengan jelas statusnya selama ini. Sehingga ketika dikeluarkan surat penahan oleh kepala Kajari Sijunjung, terdakwa terkejut.
"Kami akan mengajukan surat penangguhan penahanan dengan alasan bahwa kliennya itu seorang janda dan memiliki tanggungan tiga orang anak kandung dan dua orang anak angkat,â€Ã kata Wilson seperti diberitakan Padang Ekspres (JPNN Grup), Jumat (1/2).
Kasi Pidsus Kajari Sijunjung, Emrizal mengatakan, karena pingsan, hingga tadi malam tersangka dibantarkan di Puskesmas Muaro Gambok. Kata dia, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sekedar diketahui, kejadian pingsannya tersangka berjenis kelamin perempuan di Kejaksaan Negeri Sijunjung, sudah dua kali terjadi. Sebelumnya tersangka penggelapan Kredit Mikro Nagari yang juga seorang perempuan juga pingsan di Kejari Sijunjung. (mg19)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bina Marga Siapkan Rp1,9 T untuk Sumut
Redaktur : Tim Redaksi